SIANTAR, SENTERNEWS
Sopir maut masih di bawah umur berinisial AS (16) yang menabrak 2 korban tewas dan satu luka berat, di depan Universitas HKBP Nomensen Kota Siantar, akhirnya divonis 4 tahun penjara, Kamis (13/6/2024).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Katharina Melati Siagian pada putusan perkara di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri pada sidang sebelumnya.
“Apakah terdakwa menerima hukuman itu? “ tanya Majelis Hakim yang tidak dijawab terdakwa kecuali hanya diam saja sambil menyeka air matanya. Bahkan, saat keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri, tampak masih menangis.
“Hal yang meringankan terdakwa masih di bawah umur dan menyesali perbuatannya,” kata JPU Heri usai persidangan dan mengatakan bahwa sebelumnya dilakukan mediasi antara keluarga korban, tetapi tidak ada titik temu.
Seperti diketahui, peristiwa maut itu sempat virala melalui media sosial. Sedangkan persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa, warga Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagai sopir serap mobil rental itu, awalnya mengemudikan mobil Daihatsu Ayla Hitam BK1255 WAC untuk menjemput penumpang, Kamis, (2/5/2024) lalu sekira pukul 3.30 wib dinihari.
Penumpang itu dijeput dari RS Efarina di Jalan Bali untuk diantar Rambung Merah. Di perjalanan, pemilik mobil Chandra Sitanggang menelponnya dan minta supaya dibelikan goreng di depan DPRD Siantar, Jalan HAdam Malik.
Setelah mengantar penumpang, terdakwa yang ternyata belum memiliki SIM itu melaju dengan kecepatan tinggi. Saat melintasi Jalan Sang Naualuh, persisnya di depan Universitas HKBP Nomensen, mobil yang dikemudikannya oleng ke kiri.
Selanjutnya, menabrak Aditya Saputra saat duduk di tas jok Honda Supra Fit yang parkir di depan halte bus dan dinyatakan mengalami luka berat. Selanjutnya, mobil kembali menabrak 2 korban lainnya, Junaidi dan Syaputra Sitanggang yang meninggal dunia di tempat.
Namun, saat itu, terdakwa terus tancap gas hingga akhirnya berhenti di rumah neneknya, Jalan Antara, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sementara, pada fakta persidangan, terdakwa yang menjalani test urine dinyatakan positif pengguna Narkoba. (In)






