SIANTAR, SENTERNEWS
Opsnal Sat ResNarkoba Polres tangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Rabu (12/6/ 2024) malam sekira jam 22.15 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, membenarkan penangkapan. “Tersangka itu residivis itu berinisial W (52) alias Wah,” katanya Jumat (14/6/2024).
Dijelaskan, penangkapan warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Siantar melakukan penangkapan terhadap tersangka Wah. Barang bukti yang diamankan, berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.
Setelah diinterogasi, tersangka W mengaku sabu itu miliknya dan dibelinya dari Medan awal bulan Juni 2024 lalu sebanyak 10 paket dengan harga Rp 4 juta. Dari 10 paket sabu itu, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.
“Tersangka Wah alias W merupakan resedivis kasus Narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematangsiantar. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata AKP JH Pasaribu.(In)






