SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pelaku kekerasan yang aksinya sempat viral melalui media sosial (medsos) berinisial S alias Goto, akhirnya diringkus personel Polsek Bangun, Resor Polres Simalungun,
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diduga melakukan penganiayaan di depan umum yang sempat viral di media sosial itu,” ujarnya, Selasa, (18/6/2024).
Dijelaskan, warga Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu ditangkap dari Jalan Tekukur No. 7, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Siantar Barat, Kota Siantar, Minggu (15/6/2024).
Kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah sepupunya di Kota Siantar. Lantas, unit reskrim langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka di dalam rumah. Penangkapan tanpa perlawanan dan Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan menambahkan, Goto tidak bertindak sendiri dalam melakukan kekerasan tersebut. Tetapi dilakukan bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk itu, pihaknya akan terus mendalami kasus dimaksud untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.
Kapolsek Bangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga yang membantu proses penangkapan S alias Goto. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, IPTU Esron Siahaan berharap masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan setiap tindakan kejahatan atau kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Bangun dan dijerat dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan. Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. (In)






