SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial MRF (24) tak berkutik saat diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar taka jauh dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Kamis (20/6/2024) sekira jam 11.00 WIB.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat ada pria yang gerak-geriknya sangat mencurigkan, personel langsung menyergap dan berhasil meringkus Tersangka. Barang bukti yang diamankan, 1 tas ransel berwarna hitam.
Ketika tas rangsel itu dibuka, ada 1 plastik asoy warna hitam berisi 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Selain itu, 1 plastik asoy warna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.
“Total barang bukti yang diamanakan, berat bruto sebanyak 290 gram ganja,” kata AKP JH Pasaribu SH MH.
Saat diintrogasi, barang bukti ganja siap edar itu diakui Tersangka miliknya untuk dijual. Sehingga, Tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.
“Tersangka MRF sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (rel)





