SIANTAR, SENTERNEWS
Personel Polres Siantar melalui Sat Narkoba semakin gencar memburu para pelaku Narkoba. Terbukti, kembali menangkap pemilik narkotika jenis sabu berinisial WP alias Tompel (34) di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung, Rabu (19/6/2024 sekira jam 16.00 WIB.
“Sebelum Tersangka ditangkap, ada informasi dari masyarakat yang mengatakan ada peredaran narkoba di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar,” ujar Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH.
Tanpa menunggu lama, personel langsung melakukan penyelidikan dan WP alias Tompel berhasil diringkus tanpa perlawanan. di Jalan Ade Irma Suryani. Barang bukti, 1 bungkus plastik tisu warna pink berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,47 gram.
“Tersangka WP alias Tompel mengaku barang bukti itu miliknya dan diketahui sebagai resedivis dalam kasus narkoba tahun 2017 yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun,” kata AKP JH Pasaribu.
Saat ini, Tompel sudah bersama barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rel)





