SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali beraksi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Persisnya, di belakang rumah milik Masran Sumpil alias Sumpil di Huta III Nagori Panambean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Senin (24/6/2024).
Hasilnya, berhasil meringkus ST alias Suriadi (38), warga Kelurahan Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti, satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk Vivo warna hitam.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Panambean Baru,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane SH,
Lebih lanjut, AKP Irvan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di daerah-daerah yang rawan akan peredaran narkotika. Sedangkan ST akan menghadapi proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
“Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata AKP Irvan Rinaldy Pane SH. (In)






