SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tangkap pria berinisial ESP alias
Surbak (41), warga Gang Voli, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Sianta, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menyatakan penangkapan berlangsung tak jauh dari rumahnya, Selasa (25/6/2024) sekitar jam 21.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah milik Surbak,” kata AKP Irvan Rinaldy Pane, Kamis (27/6/2024).
Dari hasil penangkapan yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, dari tersangka diamankan barang bukti, satu paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram, uang sejumlah Rp 100 ribu dan satu unit handphone android.
AKP Irvan Rinaldy Pane berharap kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tutup AKP Irvan Rinaldy Pane.(In)






