SIANTAR, SENTER NEWS
Polres Pematangsiantar tangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis ( 27/6/ 2024) sekira pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Sabtu (296/2024) mengatakan pengedar itu berinisial Sim (44), warga Jln. Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal unit Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tersangka. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
Saat Diinterogasi, tersangka mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, Jumat (28/6/2024) Tim Opsnal Unit geledah rumah tersangka Sim. Kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik berisi 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 33 ribu.
Lantas, tersangka Sim dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.(In)






