SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilakukan Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba, berhasil mengamankan dua pria berinsial JM (27) dan DI (30) dari salah satu rumah di Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti dari hasil penggrebekan yang berlangsung, Sabtu (6/7/2024) sekira jam 17.00 WIB itu, delapan paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2.65 gram, uang sebesar Rp 100 ribu dan satu unit HP android.
“Kedua tersangka sudah diamankan dan saat ini jaasusnya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sekaligus dilakukan pengembangan jaringan atas,” kata Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Minggu (7/7/2024).
Penggerebekan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH itu, melibatkan beberapa personel lainnya. Termasuk Kapolsek Perdangan, Kanit 2 Res Narkoba Ipda Froom Pimpa SH.
Kemudian, Kepling Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Ka Puskesmas, Babinsa Nagori Pematang Kerasaan, serta tujuh personil dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan tiga personil dari Polsek.
“GKN akan terus dilaksanakan dengan kerjasama masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Sekaligus memutus jaringan peredran Narkoba di Simalungun” kata AKP Irvan Rinaldi.
Dijelaskan GKN mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Bahkan mendapat dukungan penuh dari Kepling Huta I Nagori Pematang Kerasaan yang siap membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. (In)






