SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria bernisial KS alias Usep (49), pemilik 51 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 13,29 gram, diringkus Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dari rumahnya di Huta IV, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Saat diintrogasi, Usep mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya. Dibeli dari seorang pria bernama panggilan Erwin di Daerah Mandoge, “Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Irvan. (In)






