SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua pelaku pungutan liar di Simpang Masjid, Jln. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan Polsek Bangun Polres Simalungun, Selasa (16/7/2024).
Setelah diamankan, kedua pria itu berinisial HD(66) dan IL (64) itu mengakui perbuatan mereka melakukan pungli dengan cara mengutip uang dari para sopir mobil pick-up dan truk yang melintas di lokasi tersebut Kemudian memberikan karcis sebagai tanda terima.
Barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp10 ribu dan beberapa lembar karcis. “Kedua pelaku diamankan setelah personel menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pungutan liar di lokasi tersebut, ‘ kataKapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan., Rabu 17/7/2024).
Kedua pelaku diamankan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Sumut STR/295/VII/OPS 1.3/2024 tanggal 14 Juli 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/63/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Operasi Pekat Toba 2024.
Setelah diintrogasi Kapolsek Bangun memberikan pembinaan kepada para pelaku dan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Selain itu, Polsek Bangun juga meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk memberantas pungli, premanisme, dan geng motor guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.(In)






