SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua maling sepeda motor diringkus Polsek Perdagangan Polres Simalungun dari
rumah kos-kosan di Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH menyatakan, keduanya, berinisial AAb alias Beta (18), warga Desa Barus, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dan ARNP alias Aldo (17), warga Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar,.
Kedua pelaku yang diringkus, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB itu berdasarkan laporan korban Maliki di Polsek Perdagangan yang kehilangan sepeda motor Honda CRF, BK 3934 TBX, Kamis (,18/7/2024) Juni 2024.
Setelah laporan diterima Polsek Perdagangan, langsung dilakukan penyelidikan. Hasilnya, mencurigai AA alias Beta dan tiga rekannya sebagai pelaku pencurian. Setengah jam kemudian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua rekan lainnya yang masih buron. Setelah mencuri motor tersebut, mereka mendorongnya ke arah Kota Siantar dan berhasil menghidupkannya untuk kemudian dijual di Kota Medan seharga Rp 10 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam tanpa plat.
“Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat kini diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH sembari mengatakan, akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.
Sementara, kedua pelaku sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Perdagangan. Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Simalungun.
Sementara, kasus tersebut menurut Kapolsek menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. Terutama pencurian kendaraan bermotor. (In)






