SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun tangkap empat pelaku penganiayaan terhadap karyawan PT TPL di Desa Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Bahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain melakukan penganiayaan, empat pelaku juga melakukan perusakan,” jelas Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, kamais (25/7/2024).
Para pelaku masing-masing berinisial, JA, TA, FT alias Ando dan GA. Sementara, JA dan TA dikatakan merupakan residivis kasus penganiayan/ pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, Tanggal 16 September 2019 dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan.
“Polisi mendapatkan data itu dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian pelaku ditangkap,” ungkap choky.
Sekedar informasi, kejadian bermula ketika korban Rudy Haryanto (53), Panjaitan bersama Jhon Binholt Manalu dan Reza Adrian, hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, diserang sekitar 100 orang dengan melempari korban menggunakan batu serta kayu yang dililit kawat berduri. Sehingga, korban mengalami luka.
“Korban atas nama Samuel Sinaga (51), petani yang kesehariannya bekerja sebagai operator penebangan kayu dan Rudy Panjaitan (53), karyawan PT TPL,” terang Choky sembari menegaskan bahwa Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan siapapun.
Pada kesempatan itu, Kapolres Choky juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik orang tak dikenal, adalah tidak benar atau hoax.
“Kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.(In)






