SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun ungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia enam tahun di salah satu nagori Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ironisnya, pelaku adalah neneknya sendiri berinisial S (44).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, pelecehan seksual itu dilakukan sekira bulan Mei 2024 lalu. Ceritanya, pelecehan dimaksud terungkap setelah ibu korban menerima messenger dari nomor yang tidak dikenal berisi poto dan video bugil pelaku dan anaknya pada 10 Mei 2024 lalu.
Setelah menerima pesan tersebut, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya yang akhirnya mengaku bahwa korban sering dipoto dan direkam pelaku dalam kondisi telanjang
“Korban menjelaskan kepada ibunya bahwa dia sering dipoto telanjang dan kemaluan korban sering dipegang-pegang pelaku,” ujar AKP Ghulam, Jumat (26/7/2024).
Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polres Simalungun yang langsung melakukan penyelidikan dan personel Unit PPA menangkap pelaku di rumahnya dan diboyong ke Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan nenek korban atau korban itu masih cucunya juga, atau suami pelaku adalah adik kandung dari nenek korban,” kata AKP Ghulam. (In)






