SIANTAR,SENTERNEWS
Sidang Praperadilan dari Termohon Andrew Wiliam Situmorang (31) terhadap Termohon Kapolsek Siantar Martoba di Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali digelar dan tetap dipadati warga dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Jumat (16/8/2024) sekira jam 14.00 WIB.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Randing Sambara itu, Penasehat Hukum Termohon menyanggah bahwa penangkapan Pemohon Andrew Wiliam Situmorang (31) melanggar peraturan perundang-undangan dan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Penasehat Hukum Termohon, Iptu M Parlindungan dan Iptu P Damanik melalui kesimpulan jawaban mengatakan, tindakan Termohon menetapkan Pemohon, Andrew Wiliam Situmorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, sah karena didukung lebih dua alat bukti.
Sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan sesuai sesuai ketentuanPasal 1 angka 14 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kemudian, Penyidikan yang dilakukan Termohon sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Karena, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka lebih dahulu dilakukan gelar perkara.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas, maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohon,” kata Penasehat Hukum Pemohon.
Kemudian, kepada Majelis hakim Praperadilan dimohon menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Usai Penasehat Hukum Termohon membacakan jawaban atas Praperadilan Pemohon, Majelis Hakim menutup persidangan, dilanjutkan Senin (19/8/2024) dengan agenda Replik Pemohon.
Selanjutnya, setelah sidang berakhir dan warga Futasi yang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Pematangsiantar mendapat keterangan dari Penasehat Pemohon Chirist Januarey Nainggolan dan Parluhutan Banjarnahor SH.
“Dari kajian sementara yang kita simak dari jawaban Penasehat Hukum Terlapor, Pelapor atas nama Rasiono yang disebut dianiaya Andrew Wiliam Situmorang, melaporkan tanpa menyebut identitas,” kata Parluhutan Banjarnahor SH.
Kemudian, dikatakan, Polsek Siantar Martoba sebagai Termohon melakukan penyelidikan dan mengatakan pelaku adalah Andrew Wiliam Situmorang dan itu berdasarkan keterangan saksi.
“Kalau memang korban mengetahui pelakunya adalah Andrew kenapa tidak waktu melaporkan disebutkan. Sementara tidak ada saksi dari pihak Pemohon dan itu sangat kita ragukan. Jadi pada sidang hari Senin nanti, semua pernyataan Termohon akan kita tolak melalui argumen pada Replik,” kata Banjarnahor.
Hal senada disampaikan Chirist Januarey Nainggolan. “Pada sidang berikutnya, saya akan ungkap tentang keterangan dari Devisi Humasy Polri. Kita lihat saja nanti,” ujarnya mengakhiri.
Sekedar informasi, penangkap Andrew Wiliam Situmorang terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III tanggal 25 Juli 2024. (In)






