SIANTAR, SENTERNEWS
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali gelar sidang Praperadilan. Agenda pertama, pembacaan Replik dari Pemohon Andrew William Situmorang. Agenda kedua, pembacaan Duplik Termohon Polsek Siantar Martoba Resor Polres Siantar, Senin (19/8/2024).
Pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wib, Parluhutan Banjarnahor SH dan Christ January Nainggolan SH sebagai Kuasa Hukum Pemohon melalui Duplik menyatakan, hasil pemeriksaan Termohon di TKP, penganiayaan terhadap Rasiono berlangsung, Rabu 22 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Padahal, peristiwa penganiayaan menurut Kuasa Hukum Pemohon, Rabu 22 Juni 2024. Karenanya, proses perkara yang sedang ditangani Termohon dinilai in procedure (kesalahan prosedur).
“Kami meneliti bahwasanya Sprin Lidik Tertanggal 6 Juni 2024 dan Sprin-Dik Tertanggal 8 Juni 2024 Cacat Hukum,” kata Penasehat Hukum Pemohon pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Randing Sambara.
Kuasa Hukum Pemhon juga menyatakan, penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan surat ketetapan No: S.Tap.sts/10-A/VII/2024/ Reskrim tertanggal 05 Juli 2024, tidak sah. Karena Pemohon tidak pernah diperiksa di tingkat Penyelidikan maupun tingkat Penyidikan.
Hal lain dinilai tidak sah dan cacat hukum, perihal barang bukti dan penyitaan berupa 1 buah jaket sweater warna hitam bertuliskan Rajean, Tanggal 27 Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol : Sp.Sita/12/VII/2024 Reskrim, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Andrew Situmorang adalah korban kriminalisasi dan harus dibebaskan dan Hakim Tunggal dimohon menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya karena penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
TERMOHON
Pasa sore harinya, sekira jam 15.30 WIB, Termohon melalui Kuasa Hukum, mengajukan Duplik atas Replik Pemohon. Pada pokoknya tetap pada jawaban yang sudah diberíkan dan menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali díakuí secara tegas Termohon.
Kemudian, Kuasa Hukum Termohon, IPTU M Palindungan Simanjuntak SH, IPTU Ponijan Damanik SH, AIPTU Bolon Hot Situngkir SH dan BRIPKA Eduard P Sihombing SE menjelaskan, ada perbaikan salah penulisan pada jawaban Hukum Termohon.
Sebelumnya : Tanggal Kejadian penganiayaan terhadap korban Rasiono sebagaimana diuraikan pada Pengolahan TKP, pada huruf b tertulis tanggal 22 Juni 2024 selanjutnya diperbaiki menjadi tanggal 5 Juni 2024.
Dan, surat penetapan tersangka adalah merupakan kekeliruan penulisan yang bersifat human error yang yang manusiawi. Untuk itu, Kuasa Hukum Termohon mengucapkan terima kasih atas koreksi dari Pemohon.
Selanjutnya, atas kekeliruan penulisan tanggal kejadian perkara penganíayaan korban Rasiono dalam jawaban permohonan aquo dan pada surat penetapan tersangka atas diri Pemohon, Kuasa Hukum Termohon menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum.
Terkait penyitaan barang bukti satu buah jaket dari Pemohon harus mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP ditanggapi bahwa penyitaan barang bukti dari Pemohon perlu dan mendesak sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHAP.
Sehingga penyitaan dapat dilakukan dan sudah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar sebagaimana diuraikan Pemohon. Sedangkan terkait ketentuan Perkap No.12 Tahun 2009 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana diuraikan di atas. Sehingga penyitaan sah menurut hukum.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut diatas maka patut menurut hukum Replik Pemohon untuk ditolak untuk seluruhnya dan memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” kata Kuasa Hukum Termohon.
Usai persidangan, Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar, Selasa (20/8/2024) untuk mendengar keterangan saksi dari Pemohon.
Sekedar informasi, penangkap Andrew Wiliam Situmorang terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III. (In)






