Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Usai sidang Praperadilan

Usai sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Andrew Salah Prosedur Ditolak Kapolsek Siantar Martoba   

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 Agustus 2024 | 19:55 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali gelar sidang Praperadilan. Agenda pertama,  pembacaan Replik dari Pemohon  Andrew  William Situmorang. Agenda kedua,  pembacaan  Duplik Termohon Polsek Siantar Martoba Resor Polres Siantar, Senin (19/8/2024).

Pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wib, Parluhutan Banjarnahor SH dan Christ January Nainggolan SH sebagai Kuasa Hukum Pemohon melalui Duplik menyatakan, hasil pemeriksaan Termohon di TKP, penganiayaan terhadap Rasiono berlangsung, Rabu 22 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Padahal, peristiwa penganiayaan menurut Kuasa Hukum Pemohon,  Rabu 22 Juni 2024.  Karenanya, proses perkara yang sedang ditangani Termohon dinilai  in procedure (kesalahan prosedur).

“Kami meneliti bahwasanya Sprin Lidik Tertanggal 6 Juni 2024 dan Sprin-Dik Tertanggal 8 Juni 2024 Cacat Hukum,” kata Penasehat Hukum Pemohon pada sidang yang dipimpin  Majelis Hakim Randing Sambara.

Kuasa Hukum Pemhon juga menyatakan, penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan surat ketetapan No: S.Tap.sts/10-A/VII/2024/ Reskrim tertanggal 05 Juli 2024,  tidak sah. Karena Pemohon  tidak pernah diperiksa di tingkat Penyelidikan maupun tingkat Penyidikan.

Hal lain dinilai tidak sah dan cacat hukum, perihal barang bukti dan penyitaan berupa 1 buah jaket sweater warna hitam bertuliskan Rajean, Tanggal 27 Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol : Sp.Sita/12/VII/2024 Reskrim, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Andrew Situmorang adalah korban kriminalisasi dan harus dibebaskan dan Hakim Tunggal dimohon menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya karena penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

TERMOHON

Pasa sore harinya, sekira jam 15.30 WIB,  Termohon melalui Kuasa Hukum, mengajukan Duplik atas Replik Pemohon. Pada pokoknya tetap pada jawaban yang sudah diberíkan dan menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali díakuí secara tegas Termohon.

Kemudian, Kuasa Hukum Termohon, IPTU M Palindungan Simanjuntak SH, IPTU Ponijan  Damanik SH,  AIPTU Bolon Hot  Situngkir SH dan  BRIPKA Eduard P Sihombing  SE menjelaskan, ada perbaikan salah penulisan pada jawaban Hukum Termohon.

Sebelumnya : Tanggal Kejadian penganiayaan terhadap korban Rasiono sebagaimana diuraikan pada Pengolahan TKP,  pada huruf  b tertulis tanggal 22 Juni 2024 selanjutnya diperbaiki menjadi tanggal 5 Juni 2024.

Dan, surat penetapan tersangka adalah merupakan kekeliruan penulisan yang bersifat human error yang yang manusiawi.  Untuk itu, Kuasa Hukum Termohon mengucapkan  terima kasih atas koreksi dari Pemohon.

Selanjutnya, atas kekeliruan penulisan tanggal kejadian perkara penganíayaan korban Rasiono dalam jawaban permohonan aquo dan pada surat penetapan tersangka atas diri Pemohon,  Kuasa Hukum Termohon menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum.

Terkait penyitaan barang bukti satu buah jaket dari Pemohon harus mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP ditanggapi bahwa penyitaan barang bukti dari Pemohon perlu dan mendesak sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHAP.

Sehingga penyitaan dapat dilakukan dan sudah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar sebagaimana diuraikan Pemohon. Sedangkan terkait ketentuan Perkap No.12 Tahun 2009 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana diuraikan di atas. Sehingga penyitaan sah menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut diatas maka patut menurut hukum Replik Pemohon untuk ditolak untuk seluruhnya dan memohon kepada  Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” kata Kuasa Hukum Termohon.

Usai persidangan, Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar, Selasa (20/8/2024) untuk mendengar keterangan saksi dari Pemohon.

Sekedar informasi, penangkap Andrew Wiliam Situmorang  terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata