Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Usai sidang Praperadilan

Usai sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Andrew Salah Prosedur Ditolak Kapolsek Siantar Martoba   

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 Agustus 2024 | 19:55 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar kembali gelar sidang Praperadilan. Agenda pertama,  pembacaan Replik dari Pemohon  Andrew  William Situmorang. Agenda kedua,  pembacaan  Duplik Termohon Polsek Siantar Martoba Resor Polres Siantar, Senin (19/8/2024).

Pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wib, Parluhutan Banjarnahor SH dan Christ January Nainggolan SH sebagai Kuasa Hukum Pemohon melalui Duplik menyatakan, hasil pemeriksaan Termohon di TKP, penganiayaan terhadap Rasiono berlangsung, Rabu 22 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Padahal, peristiwa penganiayaan menurut Kuasa Hukum Pemohon,  Rabu 22 Juni 2024.  Karenanya, proses perkara yang sedang ditangani Termohon dinilai  in procedure (kesalahan prosedur).

“Kami meneliti bahwasanya Sprin Lidik Tertanggal 6 Juni 2024 dan Sprin-Dik Tertanggal 8 Juni 2024 Cacat Hukum,” kata Penasehat Hukum Pemohon pada sidang yang dipimpin  Majelis Hakim Randing Sambara.

Kuasa Hukum Pemhon juga menyatakan, penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan surat ketetapan No: S.Tap.sts/10-A/VII/2024/ Reskrim tertanggal 05 Juli 2024,  tidak sah. Karena Pemohon  tidak pernah diperiksa di tingkat Penyelidikan maupun tingkat Penyidikan.

Hal lain dinilai tidak sah dan cacat hukum, perihal barang bukti dan penyitaan berupa 1 buah jaket sweater warna hitam bertuliskan Rajean, Tanggal 27 Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol : Sp.Sita/12/VII/2024 Reskrim, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Andrew Situmorang adalah korban kriminalisasi dan harus dibebaskan dan Hakim Tunggal dimohon menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya karena penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

TERMOHON

Pasa sore harinya, sekira jam 15.30 WIB,  Termohon melalui Kuasa Hukum, mengajukan Duplik atas Replik Pemohon. Pada pokoknya tetap pada jawaban yang sudah diberíkan dan menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali díakuí secara tegas Termohon.

Kemudian, Kuasa Hukum Termohon, IPTU M Palindungan Simanjuntak SH, IPTU Ponijan  Damanik SH,  AIPTU Bolon Hot  Situngkir SH dan  BRIPKA Eduard P Sihombing  SE menjelaskan, ada perbaikan salah penulisan pada jawaban Hukum Termohon.

Sebelumnya : Tanggal Kejadian penganiayaan terhadap korban Rasiono sebagaimana diuraikan pada Pengolahan TKP,  pada huruf  b tertulis tanggal 22 Juni 2024 selanjutnya diperbaiki menjadi tanggal 5 Juni 2024.

Dan, surat penetapan tersangka adalah merupakan kekeliruan penulisan yang bersifat human error yang yang manusiawi.  Untuk itu, Kuasa Hukum Termohon mengucapkan  terima kasih atas koreksi dari Pemohon.

Selanjutnya, atas kekeliruan penulisan tanggal kejadian perkara penganíayaan korban Rasiono dalam jawaban permohonan aquo dan pada surat penetapan tersangka atas diri Pemohon,  Kuasa Hukum Termohon menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum.

Terkait penyitaan barang bukti satu buah jaket dari Pemohon harus mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP ditanggapi bahwa penyitaan barang bukti dari Pemohon perlu dan mendesak sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHAP.

Sehingga penyitaan dapat dilakukan dan sudah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua PN Pematangsiantar sebagaimana diuraikan Pemohon. Sedangkan terkait ketentuan Perkap No.12 Tahun 2009 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana diuraikan di atas. Sehingga penyitaan sah menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut diatas maka patut menurut hukum Replik Pemohon untuk ditolak untuk seluruhnya dan memohon kepada  Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” kata Kuasa Hukum Termohon.

Usai persidangan, Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelar, Selasa (20/8/2024) untuk mendengar keterangan saksi dari Pemohon.

Sekedar informasi, penangkap Andrew Wiliam Situmorang  terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata