SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Mengaku sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena dipukul suami, Janter Hutabarat (40), sang istri Tria Julianita (25) yang mengalami didera fisik dan trauma emosional, mempostingnya melalui facebook (FB).
Selanjutnya, setelah pihak kepolisian melalui Polsek Raya Kahean Resor Polres Simalungun menerima laporan melalui FB itu dari korban, Polsek Raya Kahean turun ke rumah pasangan suami istri itu di Dusun III Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait SH, membenarkan personelnya datang ke rumah pasangan suami istri itu bersama Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, Ipda MT Rajagukguk, Aipda Syafwan Hadi Umri dan Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda.
Selanjutnya, dilakukan problem solving secara kekeluargaan atas kasus dugaan KDRT itu.Turut didampingi Gamot III, Pendi Oslon Damanik, dan beberapa anggota keluarga dari kedua belah pihak, Kamis (22/8/ 2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Pertemuan itu menurut Kapolsek Raya Kahean Iptu Lumban Sirait SH berlangsung penuh kehangatan dan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai. Bahkan, Janter Hutabarat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada istrinya, Tria Julianita.
Penyesalan sang suami yang juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sang istri Tria Julianti, akhirnya bersedia menerima maaf dengan syarat, sang suami membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi tindakan KDRT dan berubah menjadi lebih baik ke depannya.
Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda mengatakan, KDRT adalah masalah serius yang dapat menghancurkan keharmonisan keluarga. “Kita menghimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” ujarnya.
“Semoga apa yang telah disepakati hari ini bisa menjadi awal yang baik bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan mereka,” kata Kapolsek Raya Kahean Iptu Lumban Sirait. (In)






