SIANTAR, SENTERNEWS
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr Sarmedi Purba SPOG menyatakan, di Kabupaten Simalungun tidak ada tanah adat dan tanah Simalungun merupakan milik tujuh 7 Kerajaan di Simalungun.
Pernyataan itu disampaikan terkait dengan adanya berbagai pihak yang mengklaim mengatasnamakan masyarakat adat dan tanah adat dalam wilayah Simalungun. “Untuk itu, DPP-PACS memberikan klarifikasi dan konfirmasi,” kata Dr Sarmedi Purba SPOG melalui keterangan pers, Rabu (28/8/2024).
Klarifikasi dan konfirmasi tersebut, kasus pertanahan di wilayah administratif Simalungun, murni kasus tindak pidana. Tidak ada kaitannya dengan pengakuan sekelompok orang atas nama masyarakat adat atau pun tanah adat.
Pada keterangan pers itu, Dr Sarmedi Purba SPOG didampingi Wakil Ketua Minten Saragih, Sekretaris Jenderal Drs Lisman Saragih, Ketua Bidang Adat dan Budaya Djapaten Poerba BME, Sekretaris Eksekutif Rohdian Purba dan Direktur Eksekutif NCBI Juliaman Saragih.
Dr Sarmedi Purba SPOG menegaskan, masyarakat di kerajaan-kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan yang disebut Partuanon, dan masyarakat petani (Paruma).
Sebelumnya ada kelompok budak (Jabolon) namun dihapus pemerintah kolonial Belanda pada awal penjajahan di awal abad ke-20. Sedangkan penduduk asli Simalungun terdiri dari 4 kelompok marga, yaitu, Sinaga, Saragih, Damanik, dan Purba (SISADAPUR).
Selain itu, sejak Kerajaan Simalungun pertama, Kerajaan Nagur yang sudah eksis sejak abad ke-8, tanah-tanah di Kabupaten Simalungun adalah tanah milik kerajaan. Kemudian terbagi menjadi 4 kerajaan (Raja Maroppat) (Kerajaan Tanah Jawa, Dolog Silou, Panei dan Siantar). Setelah menjadi daerah jajahan Belanda pada awal abad ke-20 menjadi 7 Kerajaan, ditambah,3 Kerajaan yakni Raya, Purba dan Silimakuta .
Sebelum perang dunia ke-II (1939-1945) dan di bawah pemerintah kolonial Belanda, di Kabupaten Simalungun berbentuk daerah pemerintah otonomi kerajaan yang disebut daerah Swapraja.
“Kami tegaskan lagi, tidak ada dan tidak dikenal istilah masyarakat adat dan tanah adat di Kabupaten Simalungun sejak abad ke-8 Masehi sampai zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, dari dulu ampai sekarang, tidak ada tanah adat di Kabupaten Simalungun ,” katanya.
DPP PACS berharap klarifikasi dan konfirmasi ini dapat menjadi masukan dalam kebijakan pemerintah dan pencerahan terhadap kelompok-kelompok lembaga sosial kemasyarakatan khusus terkait fakta dan sejarah Tanah Habobaron Do Bona.
Hal senada ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC-HIMAPSI ) Kota Siantar Deddy W Damanik, tidak ada tanah adat atau ulayat di Kabupaten Simalungun seperti yang diklaim sekelompok masyarakat. (rel)






