SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun ikuti supervisi fungsi reserse narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Aula Polresta Pematangsiantar, Kamis (19/09/2024).
Dipilihnya Aula Polresta Pematangsiantar sebagai tempat diselenggarakan supervise, dinilai sebagai salah satu wilayah strategis pengawasan peredaran narkotika di Sumut.
Bahkan, sebagai salah satu kota padat penduduk dan jalur lintas yang sering digunakan pelaku kejahatan narkotika, menjadi perhatian khusus dalam berbagai operasi penindakan kepolisian.
Supervisi fungsi reserse narkoba itu bertujuan meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika. Sekaligus bentuk koordinasi dan pengawasan internal sesuai UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan supervisi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai itu dihadiri berbagai pejabat tinggi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Supervisi dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Famudin SIK MH.
Turut didampingi Kabagbinopsnal Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga SH MH dan Kasubbagrenmin, Kompol Rolihardo Sinaga SH. Tim supervise memberi panduan dan arahan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun.
Kemudian, memberi arahan teknis berbagai aspek penanganan kasus. Mulai tahap penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga penanganan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari pihak Polres Simalungun, diikuti sejumlah perwira penting, termasuk Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan di bidang narkoba di wilayahnya.
Selain itu, turut hadir KBO Satresnarkoba Polres Simalungun, IPTU Rudi Hartono dan dua Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom P Siahaan SH, Kaurmintu, penyidik pembantu, dan staf Urmin Satresnarkoba , yang berperan dalam administrasi dan pendukung operasional penyelidikan.
AKP Henry Salamat Sirait, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, supervise bertujuan menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antara berbagai satuan tugas di bawah Polda Sumut, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Melalui supervisi fungsi reserse narkoba ini, kami berharap ada keselarasan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Utara,” jelasnya sembari mengatakan, supervisi reserse narkoba itu bukan hanya mengevaluasi kinerja.
Lebih dari itu, sebagai langkah preventif dan strategis dalam upaya penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Itu dinilai penting dan strategis memastikan keberhasilan penindakan kasus narkotika. Apalagi tantangan yang dihadapi semakin kompleks.
AKBP Famudin SIK MH yang memimpin supervisi menekankan, kesalahan prosedur dalam penanganan kasus narkotika dapat berakibat fatal. Baik terhadap hasil penyidikan maupun kredibilitas institusi kepolisian.
Dengan adanya keselarasan dalam persepsi dan langkah operasional melalui supervisi, Polres Simalungun diharap semakin efektif menindaklanjuti kasus-kasus narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang semakin marak. (In)






