SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial MS (64) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur yang dilakukan di gosir miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan kejadian tersebut. Kasus itu terungkap setelah para orang tua korban melapor ke Polres Simalungun , Rabu (18/9/2024).
Kasus itu pertama kali terungkap, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB saat orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban.
“Kejadian itu terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka,”ungkap AKP Verry, Minggu (22/09/2024).
Setelah informasi itu menyebar, para orang tua korban langsung mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian dimaksud. Ketika tersangka berusaha mengelak, sempat terjadi perdebatan sengit. Selanjutnya, masalah itu dilaporkan ke Mako Polres Simalungun, Rabu (18/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
“Ada sebanyak enam laporan Polisi dengan korban sebanyak delapan anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya, “ujar AKP Verry.
Selanjutnya, Kapolres Simalungun memerintahkan Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka di grosir miliknya, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian, digelandang ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya mencabuli delapan korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian serta hasil Visum Et Revertum.
Terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, menimbau seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anaknya. Kalau ada mengetahui terjadi tindak pidana yang membahayakan diri, segera dilaporkan kepada kepolisian.
“Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun,” tegas Kapolres. (In)






