SIANTAR, SENTERNEWS
Ratusan massa Aliansi Gabungan Serikat Pekerja SPSI-SBSU dan Ikatan Pekerja Tolong Menolong (IPTM) PT STTC berteriak, hentikan pengedaran rokok ilegal yang semakin marak.
Teriakan itu disampaikan melalui unjuk rasa ke sejumlah institusi di Kota Siantar. Seperti Kantor Bea dan Cukai, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Kantor DPRD serta Kantor Walikota, Kamis (10/10/2024).
Di kantor Bea dan Cukai, pengunjuk rasa dengan koordinator aksi Jalinsen Purba melakukan orasi yang intinya menyatakan, peredaran rokok ilegal membuat para pekerja rokok PT STTC terancam kena PHK. “Berantas dan tangkap pelaku peredaran rokok illegal,” teriak pengunjukrasa.
Dijelaskan, peredaran rokok illegal yang semakin marak dan tidak terkendali membuat produksi rokok PT STTC mengalami penurunan setiap tahun. Bahkan, berdampak langsung pada pekerjaan dan kesejahteraan pekerja.
“Harga rokok murah, termasuk rokok ilegal, dijual Rp 8000 hingga Rp10.000. Sementara harga rokok resmi terus naik,” ujar pengunjukrasa lagi membacakan pernyataan sikap.
Hal lain yang disampaikan, saat ini akan ada pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai pelaksana PP No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Terkait dengan pernyataan Aliansi Gabungan Serikat Pekerja SPSI-SBSU dan IPTM PT STTC itu, langsung disampaikan secara tertulis kepada pihak Bea dan Cukai dengan harapan supaya segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima aspirasi pengunjukrasa, Els Tarigan sebagai Humasy Bea dan Cukai mengatakan, soal rokok illegal terjadi di berbagai daerah. Namun demikian, pihaknya melalui Unit Penindakan terus melakukan pemberantasan melalui razia bersama pihak terkait.
“Beberapa aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa telah kita terima untuk dibahas dan disampaikan kepada intansi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dari Kantor Bea dan Cukai, aksi bergerak ke Kantor Dinas Kesehatan, penyampaian aspirasi lebih fokus tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai pelaksana PP No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Untuk itu, pihak Dinas Kesehatan mengatakan, aspirasi pengunjuk rasa akan disampaikan kepada Kementrian Kesehatan. Selanjutnya, pengunjukrasa bergerak lagi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan diterima Kadis
Robert Sitanggang dengan melakukan pertemuan dengan delegasi pengunjukrasa di salah satu ruangan untuk membahas Rancangan RUU tentang pasal rokok elektrik yang dikatakan berdampak dengan rokok.
“Kedepannnya, diharap ada perimbangan antara kebutuhan perusahaan dengan dengan karyawan sehingga tidak terjadfi banyak pekerja yang di PHK. RUU itu belum final dan aspirasi akan disampaikan kepada Walikota untuk disampaikan ke pusat,” kata Robert.
Pengunjukrasa kemudain bergerak ke kantor DPRD Siantar dan diterima sejumlah anggota dewan didampingi Sekwan Eka Hendra dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pengunjukrasa di ruang gabungan Komisi. Sebelum pertemuan pengunjukrasa membacakan pernyataan sikap yang isinya sama seperti disampaikan kepada institusi sebelumnya.
“Kami meminta DPRD untuk mendesak pemerintah agar segera melakukan langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan industri tembakau yang sah, termasuk pabrik rokok tempat kami berkerja. Rokok ilegal telah menciptakan persaingan tidak sehat dan berdampak langsung pada pengurangan produksi yang mempengaruhi nasib pekerja,” kata perwakilan pengunjukrasa.
Menyikapi hal itu, beberapa anggota DPRD Siantar seperti Patar Luhut Panjaitan, Erwin Siahaan, Nurlela Sikumbang dan lainnya menyatakan, aspirasi yang disampaikan segera diteruskan kepada Pimpinan DPRD Siantar. Selanjutnya, diminta supaya diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Saat ini kita belum punya alat kelengkapan dewan. Setelah itu, akan dibentuk Komisi sehingga diketahui komisi mana yang akan membahas,” kata Erwin Siahaan sembari mengatakan, terkait dengan soal ilegal, tentu ada prosedur pemberantasannya dan itu kewenangan aparat penegak hukum.
Demikian juga saat pengunjukrasa melakukan aksi di kantor Walikota, Pjs Walikota Siantar Drs Matheos Tan MM didampingi Sekda Junaedi Sitanggang, melakukan pertemuan dengan delegasi pengunjukrasa. Hasilnya, aspirasui pengunjukrasa segera diteruskan kepada pemerintah pusat.
Usaia diterima pihak Pemko Siantar, pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri menggunakan mobil angkutan kota dengan menerobos hujan deras menuju balairung Lapangan H Adam Malik untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib. (In)






