SIANTAR, SENTERNEWS
Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar nomor urut 4, Yan Santoso Purba – H Irwan heran. Pasalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang berjejer di antara calon lain, malah dicopot orang tak bertanggungjawab.
“Aneh, banyak APK calon lain yang berjejer sekitar jalan Siatas Barita dan sekitar kelurahan Tomuan. Tapi yang hilang karena dicopot orang tak bertanggungjawab hanya APK Yan Santoso Purba-H H Irwan,” kata Budiman Saragih, Tim Pemenangan Yan Santoso Purba-H Irwan, Jumat (25/10/2024).
Karena hanya APK pasangan calon nomor urut empat berwarna merah itu saja yang banyak hilang, Budiman jadi penasaran dan bertanya kepada sejumlah warga. Hasilnya memang belum pasti. Hanya saja ada dugaan yang mencopot adalah Satpol PP Pemko Siantar.
“Kalau semua APK calon dicopot, kita mungkin tidak tanda tanya dan tidak heran. Tapi, kalau hanya APK nomor urut empat yang dicopot, wajar muncul kecurigaan ada yang pilih kasih,” imbuhnya.
Ketika dugaan yang mencopot APK Yan Santoso Purba-H Irwan itu dikonfirmasi kepada Sekretaris Kasatpol PP, Mangaraja Nababan, pihaknya mengaku memang ada menertibkan APK yang menyalahi karena dipasang di tiang listrik maupun dipaku di pohon.
Ketika ditanya ada APK Yan Santoso Purba-H Irwan ditertibkan tetapi APK calon lain tidak, sehingga ada kesan pilih kasih, Mangaraja menepis bahwa pihaknya tidak ada pilih kasih.
“Sejak penetapan nomor urut calon Walikota, kita sudah menertibkan APK di berbagai tempat dan sampai sekarang juga. Itu akan kita lakukan terus sampai menjelang hari pemilihan. Semua yang menyalahi kita tertib,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap mengatakan, pihaknya belum ada melakukan penertiban APK. Namun, kalau ada APK calon Walikota /Wakil Walikota dirusak, silahkan melapor kepada Bawaslu.
“Kita siap menerima laporan dari pasangan calon atau dari tim pemenangan calon kalau ada APK mereka yang dirusak atau dihilangkan orang tertentu. Tapi, harus didukung bukti dan saksi. Kalau laporannya lengkap, siap kita selusuri dan kalau terbukti, itu masuk tindak pidana,” ujarnya. (In)






