Senter News
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT

AJI Kota Medan Tolak Pengesahan RKUHP, 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Desember 2022 | 18:16 WIB
Rubrik: SUMUT
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

MEDAN,  SENTER NEWS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran Majestik, Kota Medan pada Senin (5/12/2022).

Dalam rancangan RKUHP, AJI Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

“Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti pasal 263, sambungnya, pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.

“Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.

Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung.

Adapun poin yang disoroti yakni,
A. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

B. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.

C. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.

D. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

“Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas,” bebernya.

Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;

1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis

2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers. (REL)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

TNI AD kembali Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama PK Gelombang I TA 2027 di 7 Lokasi Wilayah Kodam I/BB

27 Oktober 2026 | 19:59 WIB

MEDAN ,SENTERNEWS Kabar gembira bagi putra-putra terbaik bangsa yang ingin mengabdi kepada negara. TNI Angkatan Darat (TNI AD) telah resmi...

Read moreDetails
SUMUT

  Bisnis Narkoba dan Parengkol di Lapas kelas II B Siborong-Borong Sengaja Dipelihara?

7 Oktober 2026 | 20:50 WIB

TAPANULI  UTARA, SENTERNEWS Bisnis  narkoba dan bisnis Lodes atau nama lain “parengkol” yang diduga berlangsung di  Lapas Kelas II Siborong-borong...

Read moreDetails
SUMUT

Konsolidasi BEM SI Sumbagut, Kemas Isu Darurat Menuju Policy Brief, Termasuk Pemekaran Kabupaten Simalungun

22 Agustus 2026 | 16:51 WIB

SUMUT, SENTERNEWS Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) daerah Sumatera Utara melalui  konsolidasi wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), menjadi...

Read moreDetails
SUMUT

Kinerja Bupati Toba Disorot: Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak dan Pelayanan Publik

12 Agustus 2026 | 11:15 WIB

TOBA, SENTERNEWS Kinerja Pemkab Toba dengan Bupati Effendi Napitupulu menjadi sorotan. Pasalnya, masyarakat mengeluhkan kondisi infrastruktur yang rusak dan tidak...

Read moreDetails
SUMUT

Gubsu Buka Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD 2026 dan Dihadiri Walikota Siantar

14 Juli 2026 | 18:40 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 (TKD) untuk Sumatera Utara tahun 2027 diharap tidak mengalami penurunan, dan...

Read moreDetails
Unjukrasa di depan Kejati Sumut
SUMUT

Korupsi di Siantar Menggurita! Aliansi CS KERAS Geruduk Kejati Sumut dan Bakar Poster Foto Walikota  

18 Juni 2026 | 20:32 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Setelah sebelumnya gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan  korupsi di Kota Siantar yang begitu menggurita semakin menguat,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dishub Pemko Siantar Lakukan Pengamanan Lalulintas  di 22 Titik

3 November 2026 | 18:56 WIB
ANEKA RAGAM

Partai Gerindra Siantar Turut Mengawasi: Program MBG Pakai Prasmanan?

3 November 2026 | 18:32 WIB
ANEKA RAGAM

Ruko dan Eks SMA Negeri 4 Pematangsiantar Milik Moei Tioe & Hermawanto Dieksekusi 

3 November 2026 | 16:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Massa GERMALAK dengan Security PT SIPEF Nyaris Bentrok,  Kapolres Simalungun Berhasil Lakukan Mediasi

3 November 2026 | 09:36 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Siantar Terima Audiensi Kakanwil  DJP Sumut II

2 November 2026 | 20:53 WIB
SEREMONIAL

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar

2 November 2026 | 20:53 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Sepakat Bahas R-APBD 2027 dan 3 Ranperda 

2 November 2026 | 20:01 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Soroti Proyek Dinas PUTR, Selain Ada Berhenti Sebulan, Juga Tak Berkualitas

2 November 2026 | 19:34 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga: Kenapa Proyek PUTR Banyak Dikerjakan Tenaga Kerja dari Luar Daerah?

2 November 2026 | 18:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wisatawan Tenggelam di Danau Toba, Kapolsek Dolok Pardamean Pimpin Pencarian dan Akhirnya Ditemukan

2 November 2026 | 08:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Melalui Safari Minggu Kasih, Kapolres Simalungun Ajak Jemaat Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

1 November 2026 | 16:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ungkap Tiga Kasus 3C dengan 4 Tersangka, Kapolres Simalungun Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat

31 Oktober 2026 | 23:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata