SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda-RPJPD) Tahun 2025- 2045 yang diajukan Walikota, Fraksi DPRD Siantar soroti tentang berkurangnya luas wilayah Kota Siantar dan berbagai hal lain.
Pada rapat paripurna yang dimpin ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih itu, soal berkurangnya wilayah kota Siantar yang juga berkaitan dengan batas wilayah dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Adanya pengurangan luas wilayah kota Pematangsiantar, seyogianya berpedoman pada Peraturan Daerah No 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Alfonso Sinaga yang membacakan pandangan umum PDI Perjuangan.
Terkait soal batas wilayah itu juga disampaikan Fraksi Gerindra. Karena, materi dokumen RPJPD tahun 2025-2045 memuat materi visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah serta berpedoman pada RPJPN dan Tata Ruang Wilayah.
“Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan mengenai RDTR serta batas wilayah kota Pematangsiantar yang berkurang,” kata Khairuddin Lubis juru bicara Fraksi Gerindra.
Fraksi Golkar Indonesia melalui Sri Rahmawati mengatakan, implementasi RPJPD didasarkan pada RTRW kota Siantar. Artinya, strategi dan kebijakan pengembangan wilayah kota Siantar dalam RPJPD akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW.
Untuk itu, Fraksi Golkar Indonesia mempertanyakan Walikota, kenapa Perda tentang RTRW sampai saat ini masih menggunakan Perda No 1 tahun 2013 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kota Siantar saat ini.
“Kenapa tidak mengajukan Ranperda tentang revisi RTRW kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Pematangsiantar,” ujar Sri Rahmawati.
Terkait dengan RTRW, juga dipertanyakan Fraksi NasDem melalui juru bicara Darson Anggiat Rajagukukguk.” RPJPD tahun 2025-204 mengharuskan kejelasan dan kepastian RTRW kota Pematangsiantar. Dalam ketidakjelasan RTRW kota Pematangsiantar, apa landasan Walikota dalam menyusun perencanaan kota Pematangsiantar kurun waktu 20 tahun kedepan?” tanyanya.
Sekedar informasi, terkait dengan berkurangnya wilayah Kota Siantar di temukan karen seluas 406 hektar masuk ke kabupaten Simalungun. Sementara, untuk mengembalikannya perlu kesepakatan dengan Bupati Simalungun.
Sementara, Fraksi Nurani Keadilan melalui juru bicara Frans Haloho menyatakan, melalui pembahasan RPJPD, Pemko Siantar melalui Walikota untuk betul betul menyusun program serta menjalankan kegiatan yang berdampak baik untuk kemajuan kota Siantar sesuai dengan visi dan misi pembangunan kota Siantar tahun 2025-2045.
“Perlu diprogramkan bantuan bagi masyarakat terutama modal usaha bagi yang terganggu mata pencahariannya sehingga tercipta daya beli dan bertumbuhnya ekonomi dimasyarakat sesuai dengan program Walikota. Yakni menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kontribusi UMKM dan meningkatkan investasi daerah,”kata Frans.
Fraksi Demokrat melalui Polma Sihombing menyatakan, dalam sistem pelayanan publik yang terintegrasi akan membuat kinerja pemerintah meningkat dan mampu memuaskan masyarakat. Hal ini penting ditekankan karena penyusunan RPJPD, bermuara kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Aprial Ginting menyatakan agar kota Siantar dapat menjadi kota tujuan wisata dengan jargon “destinasi yes, transit no”. “Besar harapan kami agar kota Pematangsiantar memiliki daya tarik sendiri, dan dapat menggali potensi pariwisata baik dari segi kuliner maupun dari segi lainnya yang bisa ditingkatkan,” katanya.
Usai seluruh fraksi membacakan pandangan umum terkait dengan RPJPD Tahun 2025- 2045, rapat paripurna selesai dan Walikota Siantar akan memberi jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Siantar itu. (In)






