SIANTAR, SENTERNEWS
Keberadaan tenaga ahli Fraksi DPRD Siantar dipertanyakan. Bukan saja karena mempersulit kinerja DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Lebih dari itu, tidak jelas juga mengapa SK Pengangkatan belum selesai dikerjakan.
Karena ketidaan tenaga ahli, fraksi sulit membuat pemandangan umum fraksi, pendapat akhir dan memberi saran pendapat terhadap kebijakan pengambilan keputusan. Bahkan, sulit menganalisis dinamika yang terjadi, mempersiapkan agenda dan fasilitasi rapat internal fraksi.
Hal itu disampaikan Fraksi Nurani Keadilan melalui Sabaria pada rapat paripurna melalui pendapat akhir tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda- RPJPD) tahun 2025- 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (06/12/2024).
“Ketidakjelasan status tenaga ahli Fraksi Nurani Keadilan merugikan kami dan menjadi pertanyaan besa,” kata Sabaria pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, turut dihadiri Sekda Junaedi Sitanggang mewakili Walikota Siantar.
Dijelaskan, terkait kinerja sekretariat DPRD Siantar yang tidak mampu menghadirkan jawaban tegas terkait apa sebenarnya yang terjadi. Sehingga SKPengangkatan belum selesai dikerjakan.
“Dimana letak permasalahannya? Mengapa tidak ada penjelasan terkait tim ahli DPRD maupun tenaga ahli fraksi. Sementara, laporan realisasi kegiatan bulanan ditolak serta absensi tidak difasilitasi,” beber juru bicara Fraksi Nurani Keadilan itu lagi.
Terkait hak-hak keuangan bulan September, Oktober dan Nopember 2024 yang belum dibayarkan, juga tidak ada penjelasan. Sehingga, menjadi catatan dan perhatian bagi Fraksi Nurani Keadilan.
Fraksi Golkar Indonesia juga menyinggung soal ketidaan tenaga ahli. Sedangkan surat pengajuan sudah dimasukkan ke sekretaris DPRD sebulan lalu. Namun SK Pengangkatan belum juga terbit. Alasannya, belum selesai dieksaminasi Bagian Hukum Pemko Siantar.
“Atau apa kendala sehingga SK Pengangkatan itu belum selesai dieksaminasi Bagian Hukum Pemko Siantar sampai saat ini?” tanya juru Aleks Damanik juru bicara Fraksi Golkar Indonesia.
Setelah fraksi menyampaikan pendapat akhir tentang Ranperda-RPJPD tahun 2025- 2045, tidak ada jawaban yang jelas. Baik dari Sekwan DPRD maupun dari Walikota melalui Sekda Junaedi Sitanggang yang menyampaikan nota penutup Ranperda-RPJPD tahun 2025- 2045 yang akan dijadikan Perda. (In)






