SIANTAR.SENTERNEWS
Bangunan Cafe dan Resto Blue Diamond, Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 8 tahun 2015.
Karena kondisi tersebut, jelas sangat mengganggu lingkungan dan badan sungai Bah Bolon menjadi semakin sempit. Sehingga, terjadi banjir dan terjadi erosi yang menimbulkan longsor.
“Kalau hujan deras, permukaan air naik dan menimbulkan banjir. Masalahnya, air tidak berjalan lancar akibat adanya bangunan yang berdiri diatas aliran sungai Bah Bolon itu,” kata warga yang tak jauh dari lokasi, Kamis (19/12/2024).
Warga yang mengetahui peraturan itu menjelaskan, mendirikan bangunan di DAS jelas melanggar peraturan. Kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan.”Kalau bangunan yang menyalahi peraturan dibiarkan, bangunan lain pasti akan bermunculan,” katanya.
Sejumlah warga berharap agar pemko Siantar segera turun ke lokasi dan membongkar bangunan sebelum bermunculannya bangunan yang juga menyalahi.
Saat dikonfirmasi kepada pemilik Cafe Resto Blue Diamond melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban.
Sementara, Plt Satpol PP Kota Siantar Mangaraja Nababan melalui Whats App mengatakan, masalah Cafe dan Resto Blue Diamond itu sudah dibahas dari tahun ke tahun. “ Coba Abang koordinasikan dgn instansi terkait. Satpol PP eksikutor. Biar dicek Izin Bangunan Bang,” tulisnya.
“Ya Bang, klo memang hasil pemeriksaan Instansi terkait uda menyalahi aturan dan ketentuan biar tau kita mengusulkan pembongkaran Bang,” tulisnya yang juga menyatakan “Kita koordinasikan dengan PU.Demikian juga saat dikonfirmasi kepada Plt Satpol PP Kota Siantar, Mangaraja Nababan. (Ro)






