SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satu unit meja mesin wahana permainan tembak ikan yang diduga sebagai alat untuk perjudian
disita Polsek Perdagangan dari sebuah rumah kontrakan, Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/1/2025)
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penyitaan tersebut setelah petuigas menerima laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti, Jumat (31/1/2022025).
“Saat disita, mesin tembak ikan itu tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas permainan yang sedang berlangsung. Sekarang sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Verry, Minggu (2/2/2025).
Sementara, di lokasi petugas mengintrogasi seorang wanita berinisial MP yang mengaku bahwa mesin wahana permainan tembak ikan itu memang pernah beroperasi di tempatnya. Namun sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat.
“Meskipun tersangka mengaku mesin tersebut sudah tidak beroperasi, kami tetap melakukan pengamanan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan,” jelas AKP Verry Purba.
Sementara, tim Reskrim mengimbau kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di lokasi tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan aktivitas serupa, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan penertiban itu dikatakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan praktik perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar. (In)