SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Teranyar, pasangan kekasih bernisial RA alias Mincek (31), berstatus residivis, dan kekasihnya berinisial SN (31).
“Penangkapan berlangsung di halaman belakang salah satu rumah, Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (6/2/2025).
Dijelaskan, penangkapan pasangan kekasih itu, berkat adanya laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diringkus, Sabtu (1/2/2025).
Ketika digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.
Selain itu, 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan, 2 unit timbangan digital berbagai barang bukti lainnya yang diakui milik mereka.
Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Kabupaten Simalungun.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Verry sembari mengatakan, Tim Satuan Reserse Narkoba itu dipimpin AKP Henry S Sirait SIP SH MH. Didampingi IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH dan beberapa anggota Brigadir lainnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya. (In)