SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Tim gabungan dari Unit Jatanras Polres Simalungun di bawah pimpinan IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K dan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa , tertibkan mesin judi ketangkasan di dua lokasi wilayah hukum Polres Simalungun.
Lokasi pertama, di samping Rumah Sakit Balimbingan, tepatnya di warung milik Marga Gultom, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Lokasi kedua, di Halte Atlas, warung milik Br. Sirait di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.
“Penertiban mesin judi ketangkasan itu berawal dari adanya informasi masyarakat, ” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (7/2/2025).
Namun, saat Tim gabungan yang dipimpin IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K dan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa tiba di dua lokasi, mesin judi ketangkasan itu ternyata tidak lagi beroperasi.
Bahkan, mesin judi di warung Halte Atlas menurut Hesti br Sirait sudah dikembalikan sebulan lalu dan berjanji tidak akan lagi menyediakan sarana perjudian di warungnya. Sama seperti yang disampaikan Jekson Gultom, pemilik warung di dekat RS Balimbingan yang sudah menghentikan operasi mesin ketangkasan dua minggu lalu.
Tim gabungan juga melakukan pemantauan di beberapa titik warung lainnya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian mesin ketangkasan. Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan tidak ada pemain judi yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika menemukan praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba. (In)