SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dua tersangka pemain Narkoba jenis sabu diringkus Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun dari kawasan padat penduduk Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
“Pengungkapkan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung yang berada di kawasan Rambung Merah,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (8/2/2025).
Selanjutnya, Sat Intelkam, Sat Narkoba dan Sat Reskrim berhasil membekuk kedua tersangka yang masing-masing berinisial YS (43) dan RAR (39), Senin (3/2/2025).
Dari penggeledahan lokasi, petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi di beberapa tempat. Antara lain, lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 8,09 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil kosong, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 957.000 yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi, tersangka RAR mengaku mendapatkan narkoba dari YS. Sementara YS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang laki-laki inisial S di Wilayah Kota Pematangsiantar,” tambah AKP Verry.
Tim gabungan telah melakukan upaya pencarian terhadap S, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Verry.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup AKP Verry Purba. (In)