SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tidak pandang bulu memberantas peredaran narkoba. Terbukti, seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara dibekuk dengan sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan itu berlangsung di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka berinisial S (49), seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara,” ungkap AKP Verry Purba, Senin (17/2/2025).
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S IP SH MH itu, Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, sebagai tindaklanjut adanya laporan dari masyarakat.
“Tersangka diamankan di kamar nomor satu. Turut didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu unit HP merek Oppo, uang tunai sebesar Rp409 ribu dan sejumlah alat mengkonsumsi sabu.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, berdomisili di Kabupaten Simalungun. Untuk itu, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba.
Sementara, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas mindik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri,” tegas AKP Verry Purba. (In)