SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang oknum marbot masjid berinisial ZDN (24), pelaku cabul anak di bawah umur berusia 12 tahun, warga salah satu nagori di Kecamatan Siatar, Kabupaten Simalungun dibekuk Polres Simalungun.
Pelaku yang dibekuk Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan perbuatan bejatnya saat korban hendak pergi mengaji, diajak masuk ke masjid, Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Di dalam masjid pelaku lebih mempertontonkan video cabul kepada korban. Selanjutnya korban dipaksa melakukan perbuatan bejat sampai pelaku ejakuliasi.
“Setelah itu, pelaku melarikan diri dan korban pulang ke rumahnya dengan menangis menangis dan menceritakan kejadian dialaminya kepada ibunya,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH, Kamis (20/2/2025).
Masalah itu akhirnya dilaporkan ibu korban ke Mako Polres Simalungun. Selanjutnya pelaku berhasil diringkus dan sudah ditahan di Polres Simalungun.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Verry.(In)