Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Minta Pengembalian Uang, Korban Koperasi Swadharma BNI Siantar “Geruduk” PN Siantar  

Penulis: Redaksi Senternews.com
24 Februari 2025 | 16:17 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Puluhan korban Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar “geruduk” Pengadilan Negeri (PN) Siantar agar melakukan eksikusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengembalian uang sekitar Rp4,2 miliar, Senin (15/2/2025).

Aksi yang mengusung spanduk “Tolong proses eksikusi pengembalian uang kami dari BNI sesuai Putusan Mahkamah Agung” itu”, mendapat pengawalan dari aparat puluhan Polres Siantar. Bahkan, karena tidak ada tanggapan dari pihak PN, situasi sempat kisruh karena pengunjuk rasa dengan koorodinator Tota Resmida Lumbantoruan berteriak agar tuntutan mereka ditanggapi pihak PN Siantar.

“Kasus sudah sepuluh tahun tidak tuntas. Ada apa ini? Kalau harus membayar uang adminsitasr sepuluh juta kita siap asal dilakukan eksikusi berupa sita harga tidak bergerak milik Termohon yang kami gugat,” kata Tota Resmida Lumbantoruan.

Infomasi yang dihimpun dari pengunjukrasa, sebanyak 15 orang korban investasi bodong Koperasi Swadharma  BNI Pematangsiantar (Pemohon) menggugat pihak Kepala Kantor PT BNI (Persero) Tbk Cabang Pematangsiantar  (Termohon) dan sejumlah pihak lainnya.

Pasalnya, karena investasi yang mereka lakukan sebesar 4,2 miliar tidak bisa diambil karena koperasi dinyatakan tutup. Selanjutnya, Pemohon mengajukan gugatan ke PN Siantar tahun 2020 dan dinyatakan agar Termohon membayar ganti rugi. Bahkan, ada Termohon yang dikenakan hukuman penjara.

Kalah di PN Siantar, Termohon mengajukan banding dan ditolak. Selanjutnya, melakukan kasasi dan kembali ditolak. Akhirnya Termohon  mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) dan itu juga ditolak.

Selanjutnya, atas Putusan MA Nomor 3645 K/Pdt/2022, para Pemohon mengajukan  surat tertanggal 24 Oktober 2024 kepada PN Siantar agar melakukan eksikusi agar Termohon membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp4,2 miliar.

Nyatanya, pihak Termohon tidak melakukan pembayaran dan Pemohon akhirnya mengetahui bahwa Termohon ada memiliki empat bidang tanah di beberapa lokasi Kota Siantar agar PN Siantar melakukan sita jaminan.

“Surat kami tidak ditanggapi dan kami  kembali mendatangi PN tetapi jawaban yang disampaikan tidak jelas. Terakhir, ada informasi dari pihak PN untuk melakukan eksikusi ada anggaran administrasi Rp10 juta,” kata salah seorang korban.

Karena para korban tidak mendapat informasi secara utuh, beberapa orang korban akhirnya marah-marah di ruang kantor PN Siantar dan situasi itu membuat nyaris kisruh karena tidak ada pihak PN yang menanggapi.

Berkisar Pukul 11.30 Wib, ada pihak ketiga melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua PN Siantar R Leoni Manullang sebagai upaya mediasi. Hasilnya,  disampaikan kepada para korban bahwa pihak PN akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.

Para korban akhirnya menerima hasil pertemuan itu dan menyatakan kalau proses eksikusi berlarut-larut, siap kembali berunjukrasa. Selanjutnya, membubarkan diri dengan tertib. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba