SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Beberapa jam setelah melakukan pembakaran dua unit rumah di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pelaku berhasil diringkus tim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH menjelaskan, pembakaran berlangsung, Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang diringkus berinisial JS (33) merupakan warga setempat.
“Rumah yang dibakar adalah milik orangtuanya sendiri, Sairo Sirait. Motifnya karena sakit hati dengan perkataan orang tua pelaku kepada anak pelaku atau cucu korban,” ujar Kapolsek.
Diduga memiliki rasa dendam, pelaku akhirnya nekat membakar rumah hingga rata dengan tanah. Bahkan, api yang melalap rumah korban juga merembet ke rumah tetangga milik Lentina Br Togatorop (62).
“Ada dua unit rumah semi permanen terbakar habis beserta seluruh isi di dalamnya, termasuk barang-barang berharga dan dokumen-dokumen penting,” ucap Kepala Polsek Tanah Jawa.
Sesuai hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara yang terencana. Pertama menyiramkan bensin ke dinding rumah, kemudian membakarnya menggunakan korek api.
“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian material mencapai Rp300 juta,” terang Kapolsek sembari mengatakan tidak ada korban jiwa dan pelaku JS saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek menegaskan, tidak ada yang kebal hukum. “Siapapun yang melanggar akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan segera kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas kapolsek. (In)