Oleh : Yukyy Sitompul
Publik kembali dikejutkan dengan tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebuah bentuk teror yang secara nyata mengancam kebebasan berpendapat serta eksistensi gerakan masyarakat sipil dalam negara demokrasi.
Aksi penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang kejam dan tidak manusiawi. Tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan. Dampaknya meluas, menciptakan ketakutan kolektif di kalangan aktivis dan masyarakat sipil.
Ketika rasa aman tergerus, maka ruang demokrasi akan ikut menyempit, dan kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap kekuasaan berpotensi tereduksi secara sistematis.
Jika menilik praktik sebelumnya, kekerasan terhadap individu yang vokal dalam memperjuangkan keadilan bukanlah hal baru. Kasus yang menimpa Novel Baswedan menjadi preseden penting bagaimana serangan terhadap penegak hukum dapat terjadi dan menyisakan polemik serius dalam proses penegakan hukumnya.
Pola kekerasan yang kembali berulang ini, menegaskan adanya persoalan struktural dalam perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Lebih memprihatinkan lagi, fakta yang terungkap pada peristiwa ini, menunjukkan keterlibatan empat anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hingga 18 Maret 2026, para tersangka telah diamankan dan masih berstatus sebagai prajurit aktif.
Pengungkapan ini dilakukan Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer TNI, yang menyatakan bahwa para pelaku berasal dari satuan Denma Badan Intelijen Strategis.
Ironi besar muncul ketika Tentara Nasional Indonesia yang berdasarkan Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memiliki tugas pokok, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, justru dalam kasus ini diduga terlibat dalam tindakan yang mengancam keselamatan warga negara.
Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan. Tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi militer di mata publik. Lebih jauh, hal ini menjadi alarm serius terhadap implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI serta pentingnya penguatan profesionalisme dan akuntabilitas dalam tubuh militer.
Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, tindakan tersebut jelas melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan.
Karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan akuntabel.
Tidak boleh ada ruang bagi impunitas, baik terhadap pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis masih berada dalam kondisi yang rentan. Padahal keberadaan mereka merupakan elemen vital dalam menjaga checks and balances dalam sistem demokrasi. Tanpa perlindungan yang memadai, maka keberanian untuk menyuarakan kebenaran akan terus berada dalam ancaman.
Karena itu, negara harus hadir secara tegas melalui penegakan hukum yang berkeadilan serta reformasi institusional yang nyata. Selain itu, solidaritas masyarakat sipil menjadi kunci penting untuk menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam ruang demokrasi.
Pada akhirnya, apabila praktik kekerasan semacam ini terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga masa depan demokrasi Indonesia. Sebab, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dalam ruang yang menjamin kebebasan dan rasa aman, bukan dalam bayang-bayang ketakutan dan teror.
Dengan demikian, kasus yang menimpa Andrie Yunus harus menjadi momentum refleksi sekaligus peringatan keras bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara, khususnya para pembela hak asasi manusia.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan langkah mutlak untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tanpa itu, ancaman terhadap demokrasi dan supremasi hukum akan terus membayangi kehidupan berbangsa dan bernegara. (Penulis: Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)





