SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Meski pria berinisial DFH (45) sempat membuang barang bukti, pengedar sabu itu tetap tak berkutik diringkus Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan bermula masuknya laporan masyarakat kepada personil Sat Narkoba Polres Simalungun,” Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (03/04/2026).
Selanjutnya, personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan, warga Kampung Dalam itu tampak sedang duduk di depan rumah warga sambil menunggu calon pembeli sabu, Selasa (31/03/2026).
Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat membuang bungkus rokok merek Surya ke tanah. Ketika didekati dan diminta mengambil bungkus rokok itu, ternyata berisi sembilan plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 4,18 gram.
Turut diamankan 8 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, uang tunai Rp410 ribu dan 1 unit handphone merek Redmi warna abu-abu.
Sedangkan DFH mengaku, barang haram miliknya itu diperolehnya dari seseorang berinisial R, warga Kampung Dalam. “Keterangan itu menjadi petunjuk penyidik mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain,” kata , AKP Verry Purba,.
Saat ini tersangka D.F.H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (In)






