SIANTAR, SENTER NEWS
Personil Sat Narkoba Polres Siantar yang menyamar sebagai pembeli, berhasil meringkus pria pemain narkotika jenis sabu, berinisial JA (42), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari hasil penangkapan yang berlangsung di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu, barang bukti yang diamankan, satu paket sabu seberat 0,26 gram dan satu unit HP hape merk Samsung, Minggu (22/1/2023) kemarin sekira jam 00.30 WIB.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu miliknya itu sebelumnya diperoleh dari seorang pria berinisial R. Kami masih melengkapi berkas perkara dari tersangka.” ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, Selasa (24/1/2023) siang.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka selalu mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian personel langsung turun ke TKP melakukan penyamaran.
“Personel kemudian mengajak tersangka transaksi sabu di lokasi yang dijanjikan. Waktu sabu mau diserahkan, personil langsung melakukan penangkapan,” ujar Rudi mengakhiri.(Tan)