Senter News
Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal Pelantikan 88 Pejabat Pemko, Wali Kota Siantar Menyalahi Kewenangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Januari 2023 | 18:03 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

SIANTAR, SENTER NEWS

Kebijakan Wali Kota Siantar melalui Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, diduga menyalahi kewenangan.

Pasalnya, ada 4 ASN yang mengalami penurunan jabatan (demosi) dan 23 ASN diberhentikan dari jabatan (non job) pada tanggal 2 September 2022, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Seperti disampaikan Daud Simanjuntak melalui pengantar pengajuan hak angket pada rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (31/1/2023). Dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Marulitua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon.

Pengusul hak angket ada 8 orang anggota DPRD Siantar. Dari Fraksi Golkar, Mangatas Marulitua Silalahi, Hj Rini Silalahi, Hendra Pardede Lulu Carey Gorga Purba, Daud Simanjuntak. Dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Dermawan Hutabarat dan Suwandi Sinaga. Kemudian dari Fraksi Hanura, Suwanto Pakpahan.

“Berdasarkan hal di atas kami menduga bahwa Wali Kota Pematang Siantar dalam melakukan pelantikan mutasi jabatan baik demosi maupun pemberhentian dalam jabatan tidak menggunakan penilaian kinerja PNS,” ujar Daud Simanjuntak.

Kemudian, Wali Kota dinilai tidak memberi penghargaan bagi ASN secara adil dan layak sesuai dengan kinerja, yang dapat diindikasikan sebagai kesewenang-wenangan dan diduga tidak melindungi karir PNS dari intervensi politik dan kepastian hukum.

Selanjutnya, kebijakan Wali Kota Siantar melakukan kebijakan pelantikan, melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, sesuai ketentuan yang berlaku, PNS yang terkena demosi dan pemberhentian dalam jabatan, tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan. Tidak Pernah diberhentikan sementarA sebagai PNS. Tidak Sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya, tidak sedang menajalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, Tidak pernah ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi, Memenuhi persyaratan jabatan dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan.
Karenanya, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan Wali Kota Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian patut diduga menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power). Kemudian, dianggap melanggar aturan, sebab tidak seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, DPRD Siantar mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD Siantar agar menggunakan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Kami juga dengan senang hati menerima masukan dan pertanyaan untuk mematangkan usulan penggunaan hak angket ini,” ujar Daud Simanjuntak mengakhiri.

Usai pengusulan pengajuan hak angket, tiga fraksi yang tidak mengajukan hak angket dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem diminta memberi tanggapan. Sedangkan fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak hadir.

Hasilnya ketiga fraksi melalui tanggapan atas pengusulan hak angket tersebut menyatakan setuju tentang pengusulan hak angket terkait Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar tersebut. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

AHY dan Bupati Simalungun Hadiri Sinode Besar GPI 2026  

4 Juli 2026 | 08:36 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Dr H Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan HP Dibekuk Polsek Gunung Malela di Rangkasbitung

4 Juli 2026 | 08:23 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Pria berinisial BS alias Ray Mahesa (22) asal Karawang, Jawa Barat yang nekat menggelapkan  sepeda motor dan handphone, akhirnya...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditandai Pemukulan Gong, AHY Resmi Buka Sinode Besar ke-78 GPI

3 Juli 2026 | 21:04 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Ditandai dengan pemukulan gong, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),  resmi buka Sinode...

Read moreDetails
Orang Hilang
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perempuan Lansia Hilang Sepulang Pesta, Personel Polsek Gunung Malela Lakukan Pencarian dan Mohon Bantuan Masyarakat

3 Juli 2026 | 18:25 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Seorang perempuan berusia lanjut |(Lansia), Hermin Br Silalahi (78) yang hilang setelah pulang dari pesta, Sabtu (27/06/2026), ternyata belum...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolda Sumut Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapores Simalungun Ucapkan Selamat

3 Juli 2026 | 15:25 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Kapolres Simalungun ucapkan selamat atas penghargaan tertinggi berupa Nugraha Sakanti yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolda Sumatera Utara...

Read moreDetails
Banjir
SIANTAR-SIMALUNGUN

Banjir Genangi Jalan Umum dan  Rumah Warga, Kapolsek Bosar Maligas Turut Bantu Evakuasi Barang-Barang

3 Juli 2026 | 14:50 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Tingginya curah hujan mulai petang hingga malam hari disertai luapan sungai Parpayakan dan sungai Sordang, membuat banjir genangi jalan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

AHY dan Bupati Simalungun Hadiri Sinode Besar GPI 2026  

4 Juli 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan HP Dibekuk Polsek Gunung Malela di Rangkasbitung

4 Juli 2026 | 08:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditandai Pemukulan Gong, AHY Resmi Buka Sinode Besar ke-78 GPI

3 Juli 2026 | 21:04 WIB
ANEKA RAGAM

Dipimpin Walikota Siantar, Pesona Budaya Simalungun Tampil Memukau di Karnaval “The Sparkling of Local Heroes & Culture”

3 Juli 2026 | 20:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perempuan Lansia Hilang Sepulang Pesta, Personel Polsek Gunung Malela Lakukan Pencarian dan Mohon Bantuan Masyarakat

3 Juli 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Berduka: Putra Salah Seorang Pengurus PAC Meninggal Dunia

3 Juli 2026 | 18:01 WIB
ANEKA RAGAM

Pasca Pejabat di Langkat Kena OTT KPK, Dua Pegiat Antikorupsi Minta Kepala Daerah Perkuat Integritas  

3 Juli 2026 | 17:55 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolda Sumut Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapores Simalungun Ucapkan Selamat

3 Juli 2026 | 15:25 WIB
SEREMONIAL

DPC Pro Jurnalis Media Siber Kota Siantar Audiensi kepada Wakil Walikota 

3 Juli 2026 | 14:55 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Banjir Genangi Jalan Umum dan  Rumah Warga, Kapolsek Bosar Maligas Turut Bantu Evakuasi Barang-Barang

3 Juli 2026 | 14:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Hadiri HUT ke-26 APKASI

3 Juli 2026 | 11:30 WIB
ANEKA RAGAM

Pedagang Minta Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar Segera Dimulai  

3 Juli 2026 | 11:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata