Senter News
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal Pelantikan 88 Pejabat Pemko, Wali Kota Siantar Menyalahi Kewenangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Januari 2023 | 18:03 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

SIANTAR, SENTER NEWS

Kebijakan Wali Kota Siantar melalui Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, diduga menyalahi kewenangan.

Pasalnya, ada 4 ASN yang mengalami penurunan jabatan (demosi) dan 23 ASN diberhentikan dari jabatan (non job) pada tanggal 2 September 2022, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Seperti disampaikan Daud Simanjuntak melalui pengantar pengajuan hak angket pada rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (31/1/2023). Dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Marulitua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon.

Pengusul hak angket ada 8 orang anggota DPRD Siantar. Dari Fraksi Golkar, Mangatas Marulitua Silalahi, Hj Rini Silalahi, Hendra Pardede Lulu Carey Gorga Purba, Daud Simanjuntak. Dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Dermawan Hutabarat dan Suwandi Sinaga. Kemudian dari Fraksi Hanura, Suwanto Pakpahan.

“Berdasarkan hal di atas kami menduga bahwa Wali Kota Pematang Siantar dalam melakukan pelantikan mutasi jabatan baik demosi maupun pemberhentian dalam jabatan tidak menggunakan penilaian kinerja PNS,” ujar Daud Simanjuntak.

Kemudian, Wali Kota dinilai tidak memberi penghargaan bagi ASN secara adil dan layak sesuai dengan kinerja, yang dapat diindikasikan sebagai kesewenang-wenangan dan diduga tidak melindungi karir PNS dari intervensi politik dan kepastian hukum.

Selanjutnya, kebijakan Wali Kota Siantar melakukan kebijakan pelantikan, melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, sesuai ketentuan yang berlaku, PNS yang terkena demosi dan pemberhentian dalam jabatan, tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan. Tidak Pernah diberhentikan sementarA sebagai PNS. Tidak Sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya, tidak sedang menajalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, Tidak pernah ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi, Memenuhi persyaratan jabatan dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan.
Karenanya, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan Wali Kota Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian patut diduga menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power). Kemudian, dianggap melanggar aturan, sebab tidak seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, DPRD Siantar mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD Siantar agar menggunakan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Kami juga dengan senang hati menerima masukan dan pertanyaan untuk mematangkan usulan penggunaan hak angket ini,” ujar Daud Simanjuntak mengakhiri.

Usai pengusulan pengajuan hak angket, tiga fraksi yang tidak mengajukan hak angket dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem diminta memberi tanggapan. Sedangkan fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak hadir.

Hasilnya ketiga fraksi melalui tanggapan atas pengusulan hak angket tersebut menyatakan setuju tentang pengusulan hak angket terkait Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar tersebut. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH dan jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, turun ke lapangan...

Read moreDetails
Ilustrasi
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Di tengah maraknya dan cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos), Polres Simalungun,  mengimbau berbagai lapisan masyarakat untuk...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Bangun Polres Simalungun bekuk  tiga pria yang terlibat kasus pencurian dengan...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pasca menjalani libur bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih yang membuka dan menyaksikan ajang olahraga bela diri Jawara Fighting Championship...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Tiga maling sepeda motor atau pelaku curanmor yang terdiri dari  tiga pria, berhasil diringkus personel Polsek Bangun, Polres...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Lakukan Kekerasan dan Rusak Barang Lansia, Oknum Pegawai RS Harapan Dituntut 5 Bulan Penjara

31 Maret 2026 | 16:59 WIB
ANEKA RAGAM

Suami “Sadis” Sayat Wajah Sang Istri, Berujung ke Polisi   

31 Maret 2026 | 16:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB
SEREMONIAL

Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol P3BP Se-Indonesia: Tn Damar Laut Purba Ajak Bersatu

29 Maret 2026 | 20:48 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata