Senter News
Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal Pelantikan 88 Pejabat Pemko, Wali Kota Siantar Menyalahi Kewenangan

Penulis: Redaksi Senternews.com
30 Januari 2023 | 18:03 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

 

SIANTAR, SENTER NEWS

Kebijakan Wali Kota Siantar melalui Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar, diduga menyalahi kewenangan.

Pasalnya, ada 4 ASN yang mengalami penurunan jabatan (demosi) dan 23 ASN diberhentikan dari jabatan (non job) pada tanggal 2 September 2022, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Seperti disampaikan Daud Simanjuntak melalui pengantar pengajuan hak angket pada rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (31/1/2023). Dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Mangatas Marulitua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon.

Pengusul hak angket ada 8 orang anggota DPRD Siantar. Dari Fraksi Golkar, Mangatas Marulitua Silalahi, Hj Rini Silalahi, Hendra Pardede Lulu Carey Gorga Purba, Daud Simanjuntak. Dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Dermawan Hutabarat dan Suwandi Sinaga. Kemudian dari Fraksi Hanura, Suwanto Pakpahan.

“Berdasarkan hal di atas kami menduga bahwa Wali Kota Pematang Siantar dalam melakukan pelantikan mutasi jabatan baik demosi maupun pemberhentian dalam jabatan tidak menggunakan penilaian kinerja PNS,” ujar Daud Simanjuntak.

Kemudian, Wali Kota dinilai tidak memberi penghargaan bagi ASN secara adil dan layak sesuai dengan kinerja, yang dapat diindikasikan sebagai kesewenang-wenangan dan diduga tidak melindungi karir PNS dari intervensi politik dan kepastian hukum.

Selanjutnya, kebijakan Wali Kota Siantar melakukan kebijakan pelantikan, melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, sesuai ketentuan yang berlaku, PNS yang terkena demosi dan pemberhentian dalam jabatan, tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan. Tidak Pernah diberhentikan sementarA sebagai PNS. Tidak Sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya, tidak sedang menajalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, Tidak pernah ditugaskan secara penuh diluar jabatan administrasi, Memenuhi persyaratan jabatan dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan.
Karenanya, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan Wali Kota Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian patut diduga menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power). Kemudian, dianggap melanggar aturan, sebab tidak seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, DPRD Siantar mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD Siantar agar menggunakan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Kami juga dengan senang hati menerima masukan dan pertanyaan untuk mematangkan usulan penggunaan hak angket ini,” ujar Daud Simanjuntak mengakhiri.

Usai pengusulan pengajuan hak angket, tiga fraksi yang tidak mengajukan hak angket dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem diminta memberi tanggapan. Sedangkan fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak hadir.

Hasilnya ketiga fraksi melalui tanggapan atas pengusulan hak angket tersebut menyatakan setuju tentang pengusulan hak angket terkait Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Siantar tersebut. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD

23 September 2026 | 21:38 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM  melakukan silaturahmi dengan  Ketua DPRD Simalungun Sugiarto,...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Gunung Malela  

23 September 2026 | 21:37 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pria bernisial MAF (25), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun di...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Simalungun Sambangi Makorem 022/Pantai Timur

22 September 2026 | 19:28 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM menyambangi Markas Komando Resor Militer (Makorem) 022/Pantai Timur...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pria 18 Tahun Pengedar Ganja Diamakan Polsek Gunung Malela

21 September 2026 | 17:38 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Pria berusia 18 tahun berinisial PI yang diduga sebagai penegedar narkotika jenis ganja diamankan personel  Polsek Gunung Malela, Polres...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

“HORAS PRESISI” Jadi Slogan Baru, Kapolres Simalungun Sampaikan Commander Wish di Hadapan 17 Kapolsek

21 September 2026 | 17:36 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM, resmi menyampaikan "Commander Wish" atau arahan pokok kepemimpinannya...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Percepatan Operasional KDMP 

21 September 2026 | 07:58 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Pemkab Simalungun melalui Dinas Koperasi dan UKM bersama Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Pemuda Muhammadiyah Kecewa, LKPD dan P-APBD Siantar Tidak Dibahas

23 September 2026 | 21:53 WIB
SEREMONIAL

Awal Tugas, Kapolres Siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan Silaturahmi ke Ketua PN

23 September 2026 | 21:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD

23 September 2026 | 21:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Gunung Malela  

23 September 2026 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Duduk di Atas Sepeda Motor, Polres Siantar Amankan Pemilik 21,55 Gram Sabu

23 September 2026 | 20:21 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Siopat Suhu Ditemukan Mayat Membusuk

23 September 2026 | 20:20 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Pusat Nilai, Pemanfaatan Digital MUI Pematangsiantar Punya Nilai Plus

23 September 2026 | 19:36 WIB
ANEKA RAGAM

GAMPERA Desak DPRD Siantar Verifikasi Keabsahan Dokumen “CL” yang Diduga Bermasalah

23 September 2026 | 14:28 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Simalungun Sambangi Makorem 022/Pantai Timur

22 September 2026 | 19:28 WIB
ANEKA RAGAM

Dibangun Tahun 2025, Gedung Baru DPRD Siantar Senilai Rp6,5 Miliar Belum Berfungsi

22 September 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Terima Rancangan APBD 2027 dari Pemko untuk Dibahas

22 September 2026 | 17:35 WIB
ANEKA RAGAM

Wali Kota Pematangsiantar  Buka Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat

22 September 2026 | 12:25 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata