SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (2/22023), pengusaha barang bekas (botot) berinisial DS (62) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dijebloskan ke sel tahanan Polres Siantar.
Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani mengatakan, pelaku DS ditahan sejak Jumat (3/2/2023) karena menampung dua unit kursi besi yang dicuri dari Lapangan Merdeka (Taman Bunga) di Jalan WR.Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar beberapa hari lalu.
“Pelaku DS sudah berada di dalam sel tahanan. Ada dua unit kursi besi hasil curian yang kami sita dari tempat penampungan botot milik pelaku,” ucap Ipda Lizar di kantornya, Sabtu (4/2/2023) siang.
Dijelaskan, DS diancam Pasal 480 KUHP karena sebagai penadah. Sedangkan pelaku ditahan atas pengembangan setelah tertangkapnya dua orang pelaku utama pencurian kursi besi dari lokasi Lapangan Merdeka (Taman Bunga) yang sampai viral di media sosial.
Kedua pelaku utama, lebih dulu ditangkap, berinsial HS alias Kucing (27) warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Kemudian, DT alias Kembar (23) warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kucing ditangkap saat pangkas rambut di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (25/1/2023). Saat diinterogasi petugas, Kucing mengakui mencuri kursi besi bersama seorang temannya Kembar yang kermudian ditangkap saat mengamen di Jalan Mufakat, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari hasil dari pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa plat, hasil curian. Dari aksi pencurian tersebut, Pemko Siantar melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) sebagai pemilik kursi besi, melaporkannnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar. (Tan)