SIANTAR, SENTER NEWS
Meski berstatus residivis karena pernah mendekam di balik penjara tersandung kasus Narkoba tahun 2018 dan 2020, bahkan baru bebas beberapa bulan lalu, wanitia berinisial M S alias Ana (49) diringkus lagi karena kasus yang sama.
Wanita berkulit putih, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar itu diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari dapur salah satu rumah di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Rabu (8/2/2023) lalu.
“Tersangka diminta mengeluarkan barang bukti sabu yang disembunyikan. Ternyata, dari balik bra (BH) yang dipakainya, ditemukan 21 paket sabu seberat 5,83 gram. Selain itu turut diamankan satu unit HP merek,” ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH pada Minggu (11/2/2023) sore.
Dijelaskan, barang bukti 21 paket sabu itu dibungkus pakai kaos kaki warna hitam. Sementara dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial Y warga Tebing Tinggi.
“Perbuatannya diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika,” tandas Rudi mengakhiri.(Tan)






