SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pria berinisial TP (38) alias Togu bernasib sial. Setelah membeli membawa Narkoba jenis sabu dari Kabupaten Batubara, warga Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu diringkus dari rumahnya, Selasa (14/2/2023) lalu sekira jam 17.30 WIB.
Dari hasil penagkapan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Simalungun didampingi Gamot setempat, ditemukan barang bukti 9 paket sabu seberat 1,61 gram dan selembar uang kertas Rp 100 ribu. Sedangkan penangkapan itu berkat adanya laporan masyarakat yang mengatakan, bahwa tersangka selama ini selalu mengedarkan sabu.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, barang bukti itu diakui tersangka diambil atau diperoleh dari daerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara untuk diedarkan lagi.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan, jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen memberantas semua penyalahgunaan Narkoba.
“Tidak ada tempat bagi mereka, dan tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan segala jenis narkoba di wilayah Simalungun ini, kami akan berantas, “tegas AKP Adi Haryono SH pada Jumat (17/2/2023) siang.
AKP Adi Haryono berterimakasih kepada masyarakat yang membantu tugas Kepolisian Resor Simalungun menangani peredaran Narkoba. Apabila mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana kriminal lainnya, diminta menghubungi Kepolisian terdekat. Atau menyampaikan langsung kepada Posko Pengaduan Masyarakat.(Tan)






