SIANTAR, SENTER NEWS
Sampai hari terakhir, Minggu (14/5/2023) jam 23.59 Wib, berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) yang diperiksa, masih 16 Parpol yang memenuhi syarat dan diterima KPU Siantar untuk turut memperebutkan 30 kursi di dPRD Siantar.
Parpol yang telah memenuhi persyaratan tersebut, Partai Hanura, Partai NasDem, PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Gerindra, Perindo, PKB, PBB, Partai Golkar, PKN dan PPP, Partai Ummat dan Partai Gelora.
Sedangkan Partai Buruh dan Partai Garuda sampai Senin (15/5/2023) jam 00.57 Wib, KPU Siantar masih melakukan pemeriksaan berkas.
Pantauan Senter News, sebelum memasuki jam 23.59 Wib, situasi dan kondisi di KPU Kota Siantar sempat seperti mencekam. Masalahnya, empat partai terakhir sempat bertahan di KPU Siantar menunggu kelengkapan berkas melalui Aplikasi Parpol (Silon) dari pengurus pusat.
Jaffar Sidik Komisioner KPU Devisi SDM Partisipasi Masyarakat, membenarkan suasana di KPU Siantar memang sempat seperti mencekam. Bahkan, wajah-wajah pengurus Parpol tampak seperti tegang menunggu pengurus pusat untuk kelengkapan berkas masing-masing.
“Kita dapat memahami situsi dan kondisi KPU terasa mencekam bagi pengurus Parpol. Karena, kalau tidak lengkap sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tidak akan ikut memperebutkan kursi di DPRD Siantar,” ujarnya sekira jam 22.40 Wib.
Pada perkembangan selanjuutnya, Partai Ummat yang sempat menyerahkan berkas kepada Komisioner KPU Siantar tetapi ada berkas tidak ditandatangani pengurus pusat, terpaksa dikembalikan. Namun, berkisar setengah jam kemudian, tandatangan tersebut diperoleh. Ketika dikembalikan lagi kepada KP, dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, ketika memasuki jam 00.00 Wib, KPU Siantar mengumumkan, Partai Buruh dan Partai Garuda (2 Parpol) sudah mendaftar. Tetapi berkasnya masih dalam pemeriksaan.
“Dari 18 Parpol yang mendaftar, 16 Parpol kita nyatakan memenuhi persyaratan atau lengkap. Sedangkan untuk dua Parpol lagi memiliki masalah soal Sipol dan kita lanjutkan pemeriksaan berkasnya,” ujar Ketua KPU sekira jam 00.08 Wib.
Hingga berita ini dilansir ke redaksi sekira jam 00.10 Wib, pemeriksaan berkas tersebut masih berlangsung. Belum diketahui jelas apakah berkas Partai Buruh dan Partai Garuda dinyatakan lengkap atau tidak. Sehingga, kondisinya seperti masih “genting”
Ketika kedua Parpol tersebut dipertanyakan apakah tidak akan memiliki Caleg di DPRD Siantar karena kemungkinan berkasnya tidak lengkap atau belum memenuhi persyaratan, Ketua KPU enggan menjawab.
“Kita belum bisa mengatakan bahwa kedua Parpol itu tidak akan memiliki Caleg di DPRD Siantar. Karena, berkasnya masih kita periksa,” ujarnya sekira jam 00.30 Wib. Kemudian melanjutkan pemeriksaan berkas. Turut dihadiri dari pihak Bawaslu Kota Siantar. (In)
.






