SIANTAR, SENTERNEWS
Personel Satu Narkoba Polres Siantar, berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BK 1965 WAC saat melintas di Jalan Pdt JWismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Setelah dihentikan, sopirnya berinisial PP (32) alias Polman langsung diamankan. Ketika digeledah dari dalam mobil ditemukan, 3 paket sabu, 2 unit hape merk VIVO dan Nokia.
Tak sampai disitu saja, tersangka Polman dibawa menuju rumahnya di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Kemudian, ditemukan lagi sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 1 paket ganja beratnya 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 ) buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong. Uang senilai Rp 1.900.000, dan 1 buah plastik berisi 170 paket sabu totalnya keseluruhan dengan berat 55,78 gram.
Saat diintrogasi, sabu didapat dari Tanjung Balai. “Seluruh barang bukti sabu dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres SIantar untuk dilakukan proses hUkum, “ ujar KBO Sat Narkoba Iptu Jimmi Hutajulu yang merangkap Plt Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Minggu (4/6/2023) siang.(Tn)






