SIANTAR, SENTER NEWS
Pada hari terakhir pengembalian formulir perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), KPU Siantar menerima 453 Bacaleg dari 18 Partai Politik untuk memperebutkan 30 kursi DPRD Siantar, Minggu (9/7/2023).
Pantauan di Kantor KPU Siantar, Jalan Porsea, Kota Siantar, ada beberapa Bacaleg yang mundur. Kemudian terjadi pergantian Daerah Pemilihan (Dapil) dan perbaikan nomor urut. Sehingga terjadi pengurangan Bacaleg yang sebelumnya sebanyak 482 Bacaleg.
Sementara, pengembalian berkas perbaikan Bacaleg diserahkan pengurus Parpol kepada Sekretaris KPU Hermanto Panjaitan mewakili komisioner KPU Siantar yang tidak hadir karena mengikuti seleksi KPU Siantar untuk priode mendatang di Medan.
Jumlah Parpol yang menyerahkan berkas perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, PSI sebanyak 27 Bacaleg, PKB 30 Bacaleg dan NasDem 30 Bacaleg, Sabtu (8/7/2023). Kemudian, Minggu (8/7/2023) atau pada hari terakhir, PKS sebanyak 25 Bacaleg. Demokrat 30 Bacaleg dan Perindo, 30 Bacaleg.
PBB hanya 10 Bacaleg minus Dapil III. PAN 30 Bacaleg, Garuda 18 Bacaleg, Golkar 30 Bacaleg, Partai Gelora 16 Bacaleg, Partai Buruh 30 Bacaleg, Hanura 30 Bacaleg, PPP 25 Bacaleg, PKN 25 Bacaleg, PDI Perjuangan 30 Bacaleg dan Partai Gerindra 30 Bacaleg dan Partai Ummat hanya 7 Bacaleg.
Setelah penyerahan berkas dinyatakan memenuhi persyaratan dan pengurus Parpol membubuhkan setempel serta tandatangan pengurus, langsung dikembalikan kepada Parpol masing-masing.
Sementara, Bacaleg yang mengundurkan diri dari PKS yang seharusnya 11 menjadi 6 Bacaleg. “Mereka pada dasarnya tidak siap. Tiga perempuan dan dua lelaki. Tapi, pada dasarnya kita siap mengikuti tahap selanjutnya, “ ujar Ketua PKS, Tigor Harahap.
Dari partai Gerindra, ada dua Bacaleg mundur karena pindah domisi ke Jakarta dan ada yang ijazahnya belum keluar. “Yang mundur itu sudah digantikan. Kalau jumlah tetap 30 Bacaleg,” ujar salah seorang pengurus Gerindra.
Sekretaris KPU Hermanto Panjaitan mengatakan, setelah berkas Bacaleg yang sudah memenuhi persyaratan diterima, KPU Siantar masih tetap melakukan verfikasi administrasi perbaikan dokumen Bacaleg mulai 7 Juli sampai 6 Agustus 2023 mendatang.
“Perbaikan Bacaleg ini sudah final. Artinya tidak akan ada lagi penambahan atau pergantian nomor urut maupun pemindahan Dapil. Setelah dilakukan perbaikan administrasi dokumen perbaikan Bacaleg, selanjutnya penyusunan Daftar Calon Sementara atau DCS,” ujar Hermanto Sipayung.
Sedangkan pengumuman DCS dilakukan Sabtu 23 Agustus sampai 23 Agustus. Sekaligus tahapan tanggapan masyarakat sampai 28 Agustus 2023. Kemudian, pengajuan perbaikan calon pengganti calon sementara atas tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, verifikasi perbaikan administrasi calon sementara atas tanggapan masyarakat “Tahapan masih panjang sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang,” ujarnya mengakhiri. (In)






