Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sebelum korban ditemukan, telah menyebar pengumuman orang hilang

Sebelum korban ditemukan, telah menyebar pengumuman orang hilang

Pembunuh Mahasiswi USI Dikutuk dan Harus Dihukum Berat

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 Juli 2023 | 13:07 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Aksi Pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Simalungun (USI) Fakultas Ekonomi, Tantri Yulian Tanjung (20) yang dilakukan pelaku AL (20) dengan cara yang disebut sadis, menuai kecaman dari berbagai pihak. Terutama dari kalangan mahasiswa.

Seperti disampaikan Ketua BEM Fakultas Ekonomi Dina yang  mengutuk peristiwa  tergolong biadab itu. Bahkan, korban yang disebut sebagai sahabat semoga ditempatkan TYME dengan sebaik-baiknya. Bahkan, pihaknya mengatakan tetap memantau proses hukum selanjutnya.

“Kami turut berduka yang mendalam atas kejadian ini dan minta kepada aparat penegak hukum benar-benar serius menangani kasusnya,” ujar Dina kepada media setelah  jenazah korban ditemukan di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Sabtu (15/7).

“Kami turut berduka yang mendalam atas kejadian ini dan minta  kepada aparat penegak hukum benar-benar serius menangani kasusnya dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” ujar Dina kepada media dan kejadian itu diharap tidak terulang lagi kepada siapapun.

Sekretaris UKM Pers dan Sastra USI,  Dian Dipa Pratiwi menyatakan, kejadian itu sangat disesalkan dan turut berduka sedalam-dalamnya. Karena, bukan hanya keluarga yang kehilangan, lebih dari itu seluruh mahasiswa khususnya dari USI tentu turut berduka.

“Sebelum jenazah korban ditemukan, kita dari mahasiswa sudah mengetahui ada pengumuman yang disampaikan BEM Fakultas Ekonomi USI melalui poster yang disebar melalui media sosial tentang hilangnya korban pada lima hari terakhir,” ujar Dian Dipa Pratiwi mahasiswa FKIP jurusan Bahasa Inggris itu, Minggu (16/7/2023).

Kemudian, Abed Saragih dari Anggota Pers Mahasiswa Samudra USI juga mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. “Ya, kita mengutuk keras kejahatan keji kepada Majasiswa USI  itu. Diharapkan kepolisian secepatnya mengungkap motif pelaku, dan pelaku di hukum setimpal sesuai kejahatannyam” ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Pj Ketua Umum HMI Siantar Simalungun M Syafii. Kejadian itu sangat memprihatinkan dan jangan terulang kembali serta menjadi suatu  pelajaran berharga bagi semua pihak. Sehingga, kedepannya perlu kewaspadaan lebih ekstra.

“Kita mengutuk kejadian pembunuhan itu, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kemudian, para orang tua harus mengawasi dan menasehati putra dan putrinya supaya lebih baik. Terutama dalam penggunaan media sosial,” ujar M Syafii.

Selanjutnya, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Pematang Siantar juga angkat suara agar pihak kepolisian Simalungun dan Tebing Tinggi serta penegak hukum segera menghukum pelaku pembunuhan tersebut.

“Kita ketahui bahwa jenazah korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan ditutupi dedaunan. Dari kronologis hasil kajian kita, sebelum autopsi hingga  korban di autopsy. Namun,   hasil dari kajian kami menyimpulkan, motif pelaku membunuh korban masih simpang siur,” ujar Ketua Permahi Siantar, Michael Hutajulu.

Dikatakan masih simpang siur karena, pertama korban dibunuh karena pelaku sakit hati. Pasalnya korban juga berpacaran dengan teman pelaku. Kedua, setelah korban diautopsi dan ditemukan bekas luka dikepala karena dipukul pakai batu, pelaku dikatakan ingin mengambil barang korban seperti emas dan 1 buah kereta Vario 125.

“Artinya,  sampai saat ini pengakuan pertama dan kedua dari pelaku tidak dapat ditemukan singkronisasinya terhadap motif yang sebenarnya,” ucap Michael Hutajulu yang juga diamini Wakil Ketua Eksternal DPC Permahi Cabang Kota Siantar Andrian Napitpulu.

Dijelaskan,  Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena kalau pihak kepolisian hanya mengabarkan hasil autopsi dan pengakuan pelaku belum singkron, maka belum bisa dinaikkan pasal 338 & 340.

“Untuk itu, kita berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini dapat membuka suara dipublik hasil yang sebenarnya baik dari hasil autopsi bahkan hasil kronologis pengakuan dari pelaku,” ujar Andrian.

Seperti diketahui,  korban yang tinggal di Jalan Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun itu ditemukan warga di sekitar areal jurang dekat air terjun,  Desa Afdeling VI Dolok Hilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu, (15/7/2023), sekitar jam  06.00 Wib.

Temuan jenazah yang sudah mengenaskan itu,  disampaikan kepada Kapolsek Serbalawan AKP H Yunus Siregar yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Karena, lokasi kejadian merupakan wilayah hukum Serdang Bedagai.

Selanjutnya, pelaku berhasil di bekuk di Sebalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan  pelaku  yang diketahui bekerja sebagai pembuat tahu, dibawa ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.

Saat olah TKP  tak jauh dari lokasi air terjun yang jauh dari pemukiman warga itu , pelaku sendiri yang diwawancarai wartawan mengatakan, pembunuhan itu berlangsung, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu di sekitar Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kemudian, dengan mengenderai sepeda motor jenis Vario warna hitam maron milik korban, keduanya berangkat ke lokasi kejadian. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun dan Forkopimda Tinjau Pospam dan Posyan

18 Maret 2026 | 18:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata