Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Gugatan Rp 43 Miliar, Hakim Minta RE Siahaan & KPK Berdamai 

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 September 2023 | 21:53 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Soal gugatan Wali Kota Siantar Priode 2005-2010 RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tergugat I, Tergugat II, III dan IV lainnya, diminta majelis hakim agar pihak yang berperkara berdamai.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi, Hakim Anggota,  Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (20/9/2023).

Sidang langsung dihadiri  Penggugat RE Siahaan didampingi istri R br Hutapea dengan Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan. Tergugat I,  KPK RI dihadiri Togi Sirait dari Biro Hukum KPK. Tergugat II Kementrian Keuangan dengan Penasehat Hukum Frans Simbolon serta Tergugat III,  Badan Pertanahan dengan Penasehat Hukum Leo Manurung.

Hanya saja, Tergugat  IV, Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir sebagai pembeli tanah dan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, tidak hadir.

“Untuk Tergugat IV sudah disampaikan surat panggilan tetapi tidak hadir. Untuk itu, tidak akan dilakukan lagi pemanggilan dan sidang tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis, Nasfi Firdaus sembari mengatakan, tahap selanjutnya mediasi antara pihak Penggugat dengan Tergugat.

Karena kedua belah pihak meminta Majelis Hakim yang menentukan mediator mediasi  untuk perdamaian, akhirnya mediator dihunjuk Rahmad Hasibuan. Kemudian, sidang ditutup agar pihak Penggugat dan Tergugat menemui mediator.

Sebelum menemui mediator Rahmad Hasibuan, Daulat Sihombing kepada jurnalis mengatakan, mediasi  merupakan tahapan yang harus dilalui pada setiap sengketa perdata dan dipandu mediator Rahmad Hasbuan untuk mencari upaya damai.

“Upaya mediasi ini dilakukan dalam jangka waktu 30 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Jika ada kesepakatan, maka akan diputuskan secara damai,” kata Daulat.

Soal perdamaian menurut Daulat Sihombing,  dari pihak Penggugat  dapat mengakomodir apa yang menjadi tawaran damai pihak Tergugat. Tentu saja, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kewajaran sesuai apa yang disampaikan pihak Penggugat.

Selanjutnya, Daulat Sihombing bersama RE Siahaan dan pihak Tergugat lainnya memasuki ruangan mediasi yang dilakukan secara tertutup. Berkisar dua jam kemudian, selesai. Dan pihak Mediator Rahmad Hasbuan menjelaskan kepada jurnalis, pertemuan yang dilakukan antara pihak Penggugat dengan Tergugat masih memberi pemahaman  tentang yang akan dilakukan pihak terkait.

“Materi akan dilanjutkan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda penyerahan resume pihak Tergugat  dan Penggugat.  Resume  adalah tawaran untuk damai. Kalau ternyata  dapat diterima  para pihak, bisa didamaikan, kalau tidak, persidangan lanjut,” ujar Rahmad Hasibuan.

“Jadi belum membahas soal pokok mediasi ,” katanya lagi sembari menjelaskan, Resume pada intinya apa-apa yang ditawarkan pihak Penggugat dan Terggugat.

Misalnya, dalam perkara perdata itu, pihak Penggugat merasa ada hartanya  yang dilelang pihak Tenggugat, bisa saja meminta diresume itu bukan dalam bentuk tanah dan bangunan.  Tetapi bisa saja meminta uang.

Kemudian, apabila pihak tidak hadir, berarti tidak punya itikad baik. Apabila tidak bisa mengikuti mediasi berikutnya, dipersilahkan menyampaikan alasan-alasan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui,  RE Siahaan menggugat KPK sebesar Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah  warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan dilakukan sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010. Padahal, itu tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Masalahnya, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar.

Nyatanya, dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata