Senter News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Gugatan Rp 43 Miliar, Hakim Minta RE Siahaan & KPK Berdamai 

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 September 2023 | 21:53 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Soal gugatan Wali Kota Siantar Priode 2005-2010 RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tergugat I, Tergugat II, III dan IV lainnya, diminta majelis hakim agar pihak yang berperkara berdamai.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi, Hakim Anggota,  Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (20/9/2023).

Sidang langsung dihadiri  Penggugat RE Siahaan didampingi istri R br Hutapea dengan Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan. Tergugat I,  KPK RI dihadiri Togi Sirait dari Biro Hukum KPK. Tergugat II Kementrian Keuangan dengan Penasehat Hukum Frans Simbolon serta Tergugat III,  Badan Pertanahan dengan Penasehat Hukum Leo Manurung.

Hanya saja, Tergugat  IV, Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir sebagai pembeli tanah dan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, tidak hadir.

“Untuk Tergugat IV sudah disampaikan surat panggilan tetapi tidak hadir. Untuk itu, tidak akan dilakukan lagi pemanggilan dan sidang tetap dilanjutkan,” kata Ketua Majelis, Nasfi Firdaus sembari mengatakan, tahap selanjutnya mediasi antara pihak Penggugat dengan Tergugat.

Karena kedua belah pihak meminta Majelis Hakim yang menentukan mediator mediasi  untuk perdamaian, akhirnya mediator dihunjuk Rahmad Hasibuan. Kemudian, sidang ditutup agar pihak Penggugat dan Tergugat menemui mediator.

Sebelum menemui mediator Rahmad Hasibuan, Daulat Sihombing kepada jurnalis mengatakan, mediasi  merupakan tahapan yang harus dilalui pada setiap sengketa perdata dan dipandu mediator Rahmad Hasbuan untuk mencari upaya damai.

“Upaya mediasi ini dilakukan dalam jangka waktu 30 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Jika ada kesepakatan, maka akan diputuskan secara damai,” kata Daulat.

Soal perdamaian menurut Daulat Sihombing,  dari pihak Penggugat  dapat mengakomodir apa yang menjadi tawaran damai pihak Tergugat. Tentu saja, dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kewajaran sesuai apa yang disampaikan pihak Penggugat.

Selanjutnya, Daulat Sihombing bersama RE Siahaan dan pihak Tergugat lainnya memasuki ruangan mediasi yang dilakukan secara tertutup. Berkisar dua jam kemudian, selesai. Dan pihak Mediator Rahmad Hasbuan menjelaskan kepada jurnalis, pertemuan yang dilakukan antara pihak Penggugat dengan Tergugat masih memberi pemahaman  tentang yang akan dilakukan pihak terkait.

“Materi akan dilanjutkan, Rabu 27 September 2023 dengan agenda penyerahan resume pihak Tergugat  dan Penggugat.  Resume  adalah tawaran untuk damai. Kalau ternyata  dapat diterima  para pihak, bisa didamaikan, kalau tidak, persidangan lanjut,” ujar Rahmad Hasibuan.

“Jadi belum membahas soal pokok mediasi ,” katanya lagi sembari menjelaskan, Resume pada intinya apa-apa yang ditawarkan pihak Penggugat dan Terggugat.

Misalnya, dalam perkara perdata itu, pihak Penggugat merasa ada hartanya  yang dilelang pihak Tenggugat, bisa saja meminta diresume itu bukan dalam bentuk tanah dan bangunan.  Tetapi bisa saja meminta uang.

Kemudian, apabila pihak tidak hadir, berarti tidak punya itikad baik. Apabila tidak bisa mengikuti mediasi berikutnya, dipersilahkan menyampaikan alasan-alasan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui,  RE Siahaan menggugat KPK sebesar Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah  warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan dilakukan sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010. Padahal, itu tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Masalahnya, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar.

Nyatanya, dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 38 Gram

9 September 2025 | 13:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata