SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun belum juga lelah. Terbukti, ringkus pengedar Narkoba jenis sabu berinisial E (24) dari rumahnya di Perumahan Emplasement Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kanit II Sat Narkoba, IPDA Rudi Hartono yang dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023) menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat.
Disebut rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Selanjutnya, IPDA Rudi Hartono memimpin Team Opsnal untuk berangkat ke lokasi dan berhasil meringkus E tanpa perlawanan, Selasa (26/9/2023), sekitar pukul 13.00 Wib.
Selanjutnya, rumah tersangka digerebek dan personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 bal plastik klip kosong dan skop terbuat dari pipet plastik.
“Pada interogasi awal, E mengaku barang bukti itu miliknya. Diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan umum daerah Perlanaan, Kabupaten Simalungun,” jelas IPDA Rudi Hartono.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sekaligus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lebih luas. (red)






