Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pertemuan antar pemilik tembok dengan masyarakat yang menolak, difasilitasi  Pemkab dan Pemko Siantar

Pertemuan antar pemilik tembok dengan masyarakat yang menolak, difasilitasi Pemkab dan Pemko Siantar

Ultimatum Warga Sidomulyo Berhasil, Tembok Meresahkan Segera Dibongkar

Penulis: Redaksi Senternews.com
4 Oktober 2023 | 17:16 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Tuntutan Aliansi Peduli Rakyat (APARA) Siantar melalui unjuk rasa di kantor Wali Kota Siantar dan Kantor Bupati Simalungun, Selasa (3/10/2023),  agar tembok milik Tagor Manik yang meresahkan agar segera dibongkar, segera terwujud.

Fakta tersebut terungkap saat dilakukan pertemuan di badan jalan samping lokasi tembok, Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (4/10/2023).

Turut dihadiri sejumlah Pejabat Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun dan camat kedua daerah, Kapolsek Siantar Marihat, Danramil 03 Marihat, masyarakat Sidomulyo dan Tagor Manik sebagai pemilik tembok.

Pertemuan membahas tuntutan masyarakat Sidomulyo agar tembok yang meresahkan warga segera dibongkar. Karena bangunannya menutup irigasi di tikungan jalan menurun dan membuat jarak pandang pengendera terganggu. Sehingga  kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert sebagai mediasi, mempersilahkan Tagor Manik  menanggapi tuntutan masyarakat Sidomulyo.

Kemudian,  Tagor Manik melalui pengeras suara lebih dulu menyinggung  usaha pribadi berbentuk café yang memiliki kolam renang sebagai penyambung hidup di balik tembok yang berdiri tahun 2015. Lengkap dengan berbagai perizinan.

Soal tembok dikatakan belum pernah ditemui warga yang keberatan. Namun, kalau ada bertindak di luar hukum, sebagai warga Negara Indonesia , Tagor Manik juga mengatakan punya kedudukan yang sama di depan hukum.

“Saya punya surat dari masyarakat yang tidak keberatan dengan tembok di atas lahan milik saya. Lengkap dengan alas hak,” katanya sembari mengakui ada 3 kali surat PUPR terkait pembongkaran tembok.

“Saya sudah mendatangi PUPR. Tapi  mereka tidak berani membongkar tembok. Karena apa? Karena saya punya alas hak. Saya tidak pernah takut,” katanya mengakhiri.

Menanggapi pernyataan itu, Nurdin sebagai tokoh agama menyatakan, Tagor Manik  pernah diundang membahas masalah tembok yang meresahkan warga itu.

“Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 lalu sudah ada musyawarah dihadiri Camat, Lurah. Orangnya masih hidup. Turut dihadiri RT, RW dan masyarakat. Tapi, bapak yang diundang tidak hadir walaupun sudah dihubungi dan ditunggu-tunggu,” kata Nurdin.

Hasil rapat yang ditandatangani pihak yang hadir, sepakat agar tembok dibongkar. Namun,  5 menit setelah rapat selesai, Tagor Manik baru datang dan marah-marah. Disinggung juga surat PUPR tertanggal 1 April 2020 yang meminta supaya tembok dibongkar.

Masalahnya, telah melanggar Undang-undang (UU) No 38 Tahun 2004  tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1 yang intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kemudian, bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi Bapak Tagor Manik, jangan pernah menutup-nutupi permasalahan dan masyarakat Sidomulyo perlu dilindungi. Untuk itu, kami serahkan kepada pemerintahan,” katanya.

Sementara,  Al Ustadz Syakban Siregar perwakilan  masyarakat mengatakan, tidak pernah ada mengganggu usaha yang didirikan Tagor Manik. Tapi, permasalahan tembok sudah mencuat sejak tahun 2020.

Kalau ada masyarakat tidak keberatan soal tembok dikatakan itu aneh dan Tagor diminta memperlihatkan dokumennya. Karena,  masyarakat yang keberatan sudah berkali-kali menyurati berbagai pihak terkait agar tembok dibongkar.  Terakhir, masyarakat melalui unjukrasa telah memberi ultimatum kepada Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun, dalam 2 kali 24 jam tembok harus dibongkar.

“Jadi, sudah jelas tembok menyalahi peraturan. Untuk itu, kami mohon supaya Bapak Tagor Manik taat aturan. Dan, kalau masyarakat membongkar tembok, berarti membantu Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun untuk menegakkan peraturan,”katanya.

Lebih lanjut, Tagor Manik diminta memahami kondisi yang ada dan bergandengan tangan bersama masyarakat untuk menjalin hubungan yang harmonis.

Sementara, Pemko Siantar melalui Junaedi Sitanggang menyatakan siap bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “ Pemko Siantar mengurusi wilayahnya sendiri. Tapi, masyarakat kita minta tidak bertindak sendiri,”ujarnya.

TEGAKKAN PERATURAN

Pada kesempatan itu, pihak PUPR Kota Siantar melalui Wira H Kesuma ST Msi mengatakan, ketentuan yang harus dilakukan terkait pendirian bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Jadi, segala aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Tembok yang dipermasalahkan

Saat pertemuan belum selesai, Tagor Manik malah meninggalkan pertemuan tanpa alasan yang jelas.  Namun demikian, Kabag Kesbang Linmas,  A Nainggolan yang mengaku mewakili  Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, pihaknya minta agar lebih dulu dilakukan rapat koordinasi antara Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun untuk ditelaah kembali.

Ternyata, pernyataan itu ditentang masyarakat. Karena, tidak ada waktu lagi melakukan rapat.  Karena tembok jelas melanggar undang-undang,“Bongkar!” kata koordinator APARA Jannes Boang Manalu.

Ketika masyarakat mendesak kapan tembok dibongkar, pihak Pemkab sepertinya tidak tegas. Setelah didesak, tetap mengatakan menunggu hasil rapat koordinasi yang diminta berlangsung,  Jumat (6/10/2023). Kemudian, menyatakan setelah rapat, Sabtu (7/10/2023) baru dilakukan pembongkaran.”Kita lihat pada pertemuan teknis nanti,” katanya.

“Sabtu harus dibongkar,” kata Janes Boang Manalu lagi dan disambut masyarakat Sidomulyo dengan gemuruh,”Bongkar! Bongkar!!”

Di penghujung pertemuan,  Junaedi Sitanggang menyatakan siap mengundang Pemkab Simalungun untuk rapat koordinasi, Jumat (6/10/2023). “Sekali lagi kita minta masyarakat jangan bertindak sendiri. Karena yang menegakkan peraturan itu,pemerintah,” ujarnya mengakhiri dan pertemuan bubar. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata