Senter News
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pertemuan antar pemilik tembok dengan masyarakat yang menolak, difasilitasi  Pemkab dan Pemko Siantar

Pertemuan antar pemilik tembok dengan masyarakat yang menolak, difasilitasi Pemkab dan Pemko Siantar

Ultimatum Warga Sidomulyo Berhasil, Tembok Meresahkan Segera Dibongkar

Penulis: Redaksi Senternews.com
4 Oktober 2023 | 17:16 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Tuntutan Aliansi Peduli Rakyat (APARA) Siantar melalui unjuk rasa di kantor Wali Kota Siantar dan Kantor Bupati Simalungun, Selasa (3/10/2023),  agar tembok milik Tagor Manik yang meresahkan agar segera dibongkar, segera terwujud.

Fakta tersebut terungkap saat dilakukan pertemuan di badan jalan samping lokasi tembok, Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (4/10/2023).

Turut dihadiri sejumlah Pejabat Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun dan camat kedua daerah, Kapolsek Siantar Marihat, Danramil 03 Marihat, masyarakat Sidomulyo dan Tagor Manik sebagai pemilik tembok.

Pertemuan membahas tuntutan masyarakat Sidomulyo agar tembok yang meresahkan warga segera dibongkar. Karena bangunannya menutup irigasi di tikungan jalan menurun dan membuat jarak pandang pengendera terganggu. Sehingga  kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert sebagai mediasi, mempersilahkan Tagor Manik  menanggapi tuntutan masyarakat Sidomulyo.

Kemudian,  Tagor Manik melalui pengeras suara lebih dulu menyinggung  usaha pribadi berbentuk café yang memiliki kolam renang sebagai penyambung hidup di balik tembok yang berdiri tahun 2015. Lengkap dengan berbagai perizinan.

Soal tembok dikatakan belum pernah ditemui warga yang keberatan. Namun, kalau ada bertindak di luar hukum, sebagai warga Negara Indonesia , Tagor Manik juga mengatakan punya kedudukan yang sama di depan hukum.

“Saya punya surat dari masyarakat yang tidak keberatan dengan tembok di atas lahan milik saya. Lengkap dengan alas hak,” katanya sembari mengakui ada 3 kali surat PUPR terkait pembongkaran tembok.

“Saya sudah mendatangi PUPR. Tapi  mereka tidak berani membongkar tembok. Karena apa? Karena saya punya alas hak. Saya tidak pernah takut,” katanya mengakhiri.

Menanggapi pernyataan itu, Nurdin sebagai tokoh agama menyatakan, Tagor Manik  pernah diundang membahas masalah tembok yang meresahkan warga itu.

“Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 lalu sudah ada musyawarah dihadiri Camat, Lurah. Orangnya masih hidup. Turut dihadiri RT, RW dan masyarakat. Tapi, bapak yang diundang tidak hadir walaupun sudah dihubungi dan ditunggu-tunggu,” kata Nurdin.

Hasil rapat yang ditandatangani pihak yang hadir, sepakat agar tembok dibongkar. Namun,  5 menit setelah rapat selesai, Tagor Manik baru datang dan marah-marah. Disinggung juga surat PUPR tertanggal 1 April 2020 yang meminta supaya tembok dibongkar.

Masalahnya, telah melanggar Undang-undang (UU) No 38 Tahun 2004  tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1 yang intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kemudian, bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi Bapak Tagor Manik, jangan pernah menutup-nutupi permasalahan dan masyarakat Sidomulyo perlu dilindungi. Untuk itu, kami serahkan kepada pemerintahan,” katanya.

Sementara,  Al Ustadz Syakban Siregar perwakilan  masyarakat mengatakan, tidak pernah ada mengganggu usaha yang didirikan Tagor Manik. Tapi, permasalahan tembok sudah mencuat sejak tahun 2020.

Kalau ada masyarakat tidak keberatan soal tembok dikatakan itu aneh dan Tagor diminta memperlihatkan dokumennya. Karena,  masyarakat yang keberatan sudah berkali-kali menyurati berbagai pihak terkait agar tembok dibongkar.  Terakhir, masyarakat melalui unjukrasa telah memberi ultimatum kepada Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun, dalam 2 kali 24 jam tembok harus dibongkar.

“Jadi, sudah jelas tembok menyalahi peraturan. Untuk itu, kami mohon supaya Bapak Tagor Manik taat aturan. Dan, kalau masyarakat membongkar tembok, berarti membantu Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun untuk menegakkan peraturan,”katanya.

Lebih lanjut, Tagor Manik diminta memahami kondisi yang ada dan bergandengan tangan bersama masyarakat untuk menjalin hubungan yang harmonis.

Sementara, Pemko Siantar melalui Junaedi Sitanggang menyatakan siap bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “ Pemko Siantar mengurusi wilayahnya sendiri. Tapi, masyarakat kita minta tidak bertindak sendiri,”ujarnya.

TEGAKKAN PERATURAN

Pada kesempatan itu, pihak PUPR Kota Siantar melalui Wira H Kesuma ST Msi mengatakan, ketentuan yang harus dilakukan terkait pendirian bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Jadi, segala aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Tembok yang dipermasalahkan

Saat pertemuan belum selesai, Tagor Manik malah meninggalkan pertemuan tanpa alasan yang jelas.  Namun demikian, Kabag Kesbang Linmas,  A Nainggolan yang mengaku mewakili  Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, pihaknya minta agar lebih dulu dilakukan rapat koordinasi antara Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun untuk ditelaah kembali.

Ternyata, pernyataan itu ditentang masyarakat. Karena, tidak ada waktu lagi melakukan rapat.  Karena tembok jelas melanggar undang-undang,“Bongkar!” kata koordinator APARA Jannes Boang Manalu.

Ketika masyarakat mendesak kapan tembok dibongkar, pihak Pemkab sepertinya tidak tegas. Setelah didesak, tetap mengatakan menunggu hasil rapat koordinasi yang diminta berlangsung,  Jumat (6/10/2023). Kemudian, menyatakan setelah rapat, Sabtu (7/10/2023) baru dilakukan pembongkaran.”Kita lihat pada pertemuan teknis nanti,” katanya.

“Sabtu harus dibongkar,” kata Janes Boang Manalu lagi dan disambut masyarakat Sidomulyo dengan gemuruh,”Bongkar! Bongkar!!”

Di penghujung pertemuan,  Junaedi Sitanggang menyatakan siap mengundang Pemkab Simalungun untuk rapat koordinasi, Jumat (6/10/2023). “Sekali lagi kita minta masyarakat jangan bertindak sendiri. Karena yang menegakkan peraturan itu,pemerintah,” ujarnya mengakhiri dan pertemuan bubar. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata