SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Polres Simalungun beraksi menangkapi penyalahgunaan Narkoba. Seperti yang dilakukan melalui Polsek Perdagangan yang sukses meringkus empat pelaku pemain sabu dan ganja, Selasa (10/10/21023) sekira jam 13.99 Wib.
Penangkapan para pengedar Nnarkoba itu menurut Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan SHberawal dri adanya informasi masyarakat.
Masyarakat mencurigai rumah milik ET (41) alias Gogon sebagai lokasi transaksi Narkoba. Persisnya di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Selanjutnya, dilakukan pengintaian dan tim dari Polsek Perdagangan berhasil mengamankan keempat individu yang salah seorang diantaranya pemilik rumah. Lengkap dengan sejumlah barang bukti Narkoba dan peralatan lain serta sejumlah uang tunai,” kata Kapolsek.
Para pelaku yang berhasil diringkus itu masing-masing, berinisial ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot. Keduanya warga Suka Rame, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Barang bukti dari ET alias Gogon, narkotika jenis sabu dengan seberat 3,17 gram, ganja dengan seberat sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai Rp 1.013.000 lebih. Sedangkan dari ML alias Madot, ganja seberat 250 gram dan sejumlah barang bukti lain serta uang tunai Rp 1.325.000.
Kemudian, turut juga diamankan, OJ (42), warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir serta HN (42), warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti dari keduanya, ganja seberat 1,79 gram dan sabu seberat 1,15 gram.
“Para tersangka dan barang bukti berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Perdagangan. (red)






